Sumut Terkini
Selama 2023, Polda Sumut Ungkap 1,1 Ton Sabu dan Tangkap 5320 Pengedar Narkoba
Kepolisian Daerah Sumatera Utara mencatat, selama tahun 2023 berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,122 ton.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mencatat, selama tahun 2023 berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,122 ton.
Pengungkapan ini dilakukan di seluruh jajaran wilayah Polda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, selain 1,122 ton sabu, mereka juga mengungkap ganja 2.259 kilogram, 395,064 batang ganja, ekstasi 181.673 butir dan obat terlarang sebanyak 5.385 butir.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, jumlah orang yang ditangkap pada tahun 2023 sebanyak 6.570 orang.
Namun setelah dipilah, sebanyak 5.225 masuk kategori jaringan dan pengedar narkoba.
Sementara 1,250 orang hanya pengguna dan direhabilitasi.
"Kita melakukan penyitaan 1,122 ton sabu-sabu, ganja 2.259 kilogram, pohon ganja 395.064 ribu, ekstasi 181.673, obat terlarang 5.385,"kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, Selasa (14/5/2024).
Agung mengatakan, pihaknya terus gencar memberantas narkoba dari hulu sampai hilir.
Berkat pengungkapan dan upaya pemberantasan narkoba di Sumut, angka kejahatan selama 2023 menurun sebesar 22,37 persen.
Dari hasil penyelidikan dan analisis, rata-rata kejatahan yang terjadi di Sumut akibat narkoba.
"Kemudian kita lihat impact nya itu berdampak pada penurunan angka kejahatan 22,37 persen. Kemudian bisa melihat bahwa kejahatan narkoba atau berhubungan dengan kejahatan yang lainnya,"tutupnya.
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Ratusan Personil Polri/TNI dan Satpol PP Disiagakan Amankan Aksi Demo di Kantor DPRD Deli Serdang |
![]() |
---|
Diduga Dikeroyok, Pria Inisial JS Meninggal Dunia di Areal Warung Tuak di Samosir |
![]() |
---|
Pakar Hukum Januari Sihotang: Istilah Penonaktifan DPR Tidak Dikenal di UUMD3 |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Mutia Pratiwi Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Berikut Uraiannya |
![]() |
---|
Pengamat Politik Sumut: DPR Temui dan Kabulkan Tuntutan Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.