Sumut Terkini

Dilaporkan ke Polisi Kasus Pengrusakan, Kadisdukcapil Deli Serdang: Kita Hadapi

Pelapornya adalah seorang nenek-nenek bernama Fatmiyati alias Mak Yong (64) warga Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
DITERTIBKAN : Fatmiyati alias Mak Yong (64) meratapi bangunan kantin yang dikelolanya yang sudah rata dengan tanah setelah ditertibkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil beberapa waktu lalu. Kasus ini berbuntut laporan ke polisi. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Deli Serdang, Misran Sihaloho dilaporkan ke polisi atas kasus pengrusakan.

Pelapornya adalah seorang nenek-nenek bernama Fatmiyati alias Mak Yong (64) warga Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam.

Laporan yang dibuat di Polresta Deli Serdang itu sudah tertuang dalam bukti lapor sesuai STTLP/B/919/1X/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 15 September 2025.

Informasi yang dihimpun Mak Yong yang menjadi pelapor dalam kasus ini adalah pemilik kantin di kantor Disdukcapil Deli Serdang.

Selama ini ia dikenal akrab dengan seluruh pegawai Disdukcapil karena memang sudah 25 tahun berjualan di kantin yang ada di dalam area kantor dinas tersebut.

Kasus ini bisa dilaporkan karena Misran Sihaloho dianggap menggerakkan dan memerintahkan beberapa preman untuk menertibkan kantin hingga bangunan permanen rata dengan tanah. Akibat kejadian korban mengaku mengalami kerugian hampir Rp 50 juta. 

Muhammaf Fadli, anak pelapor yang diwawancarai menceritakan kantin mamaknya dirusak pada 12 September lalu sekira pukul 18.00 WIB.

Disebut 3 jam kemudian bangunan sudah rata dengan tanah.

Meski ia sendiri sempat menghadang namun katanya karena jumlah orang yang dikerahkan terlapor ramai ia pun tidak bisa berbuat banyak. 

"Sudah 25 tahun mamakku jualan baru ini saja Kadis yang arogan. Dia (Terlapor) kerahin pegawai juga untuk bongkar kantin dan bawa preman bertato-tato aku lihat.

Udah aku bilang berhenti kalian jangan maju, cuma dibilangnya terus aku yang tanggungjawab, bongkar aja," ucap Fadli menirukan perkataan terlapor, Jumat (19/9/2025).  

Fadly sendiri mengakui sebelum kantin dihancurkan terlebih dahulu mereka mendapat surat peringatan untuk meninggalkan kantin.

Surat peringatan sudah didapat sejak 2 tahun lalu awal-awal Misran Sihaloho menjabat. Baru kemudian surat peringatan terakhir diterima 2 Agustus lalu.

"Intinya kalau dulu kami jualan paling bayar sejuta dua juta untuk uang air dan listriklah ibaratnya. Tahun 2017 saat Kadis masih Pak Maruzar (sekarang sudah pensiun) disuruh kami buatkan permanen kantinnya, dibilang kalau anggaran dinas nggak ada pakai uang sendirilah. Karena itulah kami buat permanen agar lebih bagus lagi tapi sekarang sudah dihancurkan," kata Fadly. 

Fadly menyebut dari informasi yang mereka terima di posisi kantin yang mereka tempati itu akan dibangun gudang arsip. Diakui setelah zaman Kadiscapil Guntur Siregar (pengganti Gustur) informasi soal rencana pembangunan gudang arsip ini pun sudah sempat didengar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved