Tribun Wiki
12 Fasilitas Ruang Perawatan KRIS BPJS Kesehatan, dan 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung Biayanya
Pemerintah mengganti sistem kelas pada BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Simak 12 fasilitas ruangan yang akan disediakan
Dengan begitu, iuran yang dibayar masyarakat tiap bulan tidak menjadi siasia.
Masyarakat benar-benar tercover dengan layanan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Jumlah Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, Serta Cara Bayar Lewat HP
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan 2024 masih sama dan belum ada perubahan.
"Terkait pelayanan program JKN mengacu ketentuan yang berlaku dan belum ada perubahan ketentuan mengenai hal tersebut," kata Rizzky, dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Operasi ditanggung BPJS Kesehatan
Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS.
Dalam pedoman tersebut terdapat daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang masih berlaku pada 2024.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal saat Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Ketentuannya
Berikut daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Operasi amandel
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.