Sumut Terkini

3 Orang Terlibat 117 Kg Sabu dan 100 Ribu Ekstasi yang Ditemukan di Atas Becak Motor Ditangkap

Irwansyah (43) alias Iwan Lemak ditangkap di Kabupaten Labuhanbatu Utara pada 1 Mei 2024 lalu.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Pelaku yang terlibat pengiriman 117 kilogram sabu dan 100 ribu butir ekstasi yang ditemukan diatas becak motor di Tanjung Balai. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Penemuan 117 kilogram sabu-sabu dan 100 ribu butir ekstasi di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai Sumatera Utara pada 27 April kemarin memasuki babak baru.

Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap tiga orang bernama Irwansyah (43) alias Iwan Lemak, Sahren (43) dan Panji Satria (29) yang diduga terlibat dengan barang haram tersebut.

Irwansyah (43) alias Iwan Lemak ditangkap di Kabupaten Labuhanbatu Utara pada 1 Mei 2024 lalu.

Dia berperan sebagai orang yang menurunkan sabu dan ekstasi, lalu mengemas narkoba untuk diantar ke gudang penyimpanan.

"Bertugas membantu menurunkan barang dari dermaga dan mengemas barang untuk di antar ke gudang penyimpanan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (15/5/2024).

Dari penangkapan dan nyanyian Irwansyah, pada 2 Mei Polisi lalu bergerak menangkap Panji Satria dan Sahren alias Bangli di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. 

Keduanya berperan menjemput sabu dan ekstasi di perairan Selat Malaka menggunakan kapal, yang kemudian diturunkan oleh tersangka Irwansyah.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, ketiga tersangka diduga disuruh seorang pria berinisial SND, warga Tanjung Balai yang kini masih diburu.

Berdasarkan kicauan tiga tersangka, Polisi mengamankan seorang wanita berinisial IND (26), diduga kekasih SND pemilik narkoba.

Selanjutnya Polisi menyita rekening IND yang diduga digunakan oleh pria berinisial SND untuk transaksi sabu sebanyak 117 kg dan ekstasi 100 ribu butir.

Namun demikian Polisi belum menetapkan IND sebagai tersangka.

"Wanita itu diduga pacar dari pemilik narkoba berinisial S. Narkoba itu berasal dari Malaysia," pungkas Hadi.

Diberitakan sebelumnya, Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut mengamankan 117 kilogram sabu-sabu di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai Sumatera Utara.

Barang haram ini ditemukan di dalam boks diduga tempat ikan yang diangkut menggunakan becak motor.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 117 Kilogram sabu, 100 ribu butir ekstasi, becak bermotor, 7 karung warna putih, tas warna hitam dan 3 boks fiber warna kuning.

Kemudian, uang sebanyak Rp 20 juta dari wanita berinisial IND yang ditransfer oleh AND, sepeda motor serta kalung emas.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved