Wisata Kepri

Gubernur Ansar Apresiasi Akselerasi Permohonan Usulan Tarif PNBP VoA untuk Kepri

Kemenkum HAM mendukung permohonan Short Term Visa dengan diterbitkannya Peraturan Menkum HAM Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal

Editor: iin sholihin
Istimewa
Gubernur Kepri H Ansar Ahmad saat melihat pajangan foto dalam satu kegiatan yang ia lakukan dalam membangun dan membina jiwa umat. 

TANJUNGPINANG, TRIBUN - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad SE MM mengapresiasi upaya untuk mengakselerasi permohonan Usulan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival (VoA) 7 Hari untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Kami sebelumnya telah mengirimkan surat tertanggal 25 April 2024 nomor B/556/526/DISPAR-SET/2024, perihal Akselerasi Permohonan Usulan Tarif PNBP Visa Kunjungan Saat Kedatangan /Visa on Arrival (VoA) 7 Hari untuk Provinsi Kepulauan Riau yang ditujukan kepada Menparekraf dan ditembuskan salah satunya kepada Menteri Keuangan,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Rabu (15/05/2024).

Gubernur Ansar saat menyambangi Balai Adat Pulau Penyengat beberapa waktu lalu
Gubernur Ansar saat menyambangi Balai Adat Pulau Penyengat beberapa waktu lalu (DISKOMINFO KEPRI)

Ansar menyambut baik saat Menparekraf mendorong sejumlah pihak terkait untuk turut serta berkomitmen dan berkontribusi dalam pengembangan sektor kepariwisataan Indonesia.

Satu di antaranya melalui kolaborasi rencana penerapan fasilitas kebijakan Short Term Visa bagi wisatawan mancanegara di luar negara ASEAN yang berkunjung ke Kepulauan Riau.

Ansar menekankan, kebijakan short term visa memang menjadi signifikan di Kepri karena salah satu faktor pendukung bertambahnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia adalah kebijakan rezim visa.

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Kucurkan Rp 2,7 M untuk Percantik Wajah Pujasera Kijang

“Namun, kebijakan pemberlakuan bebas visa kunjungan kepada 10 negara ASEAN dan Visa on Arrival bagi 97 negara kami rasa belum optimal untuk mendukung target 3 (juta) kunjungan tahun 2024 untuk Kepulauan Riau, melihat insentif kebijakan di beberapa negara ASEAN saat ini yang semakin menarik sehingga memungkinkan adanya peningkatan wisatawan nasional dan devisa Indonesia keluar negeri,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mendukung permohonan Short Term Visa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Substansi dari Permenkumham nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal dinyatakan pada pasal 82 ayat (2).

Baca juga: Ini Strategi Pemprov Kepri untuk Capai 3 Juta Wisman

Ketentuan dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada angka 2 belum dapat dilaksanakan, mengingat pengaturan mengenai tarif dan jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arival 7 (tujuh) hari belum tersedia.

“Kami sangat berharap berbagai pihak terkait untuk dapat membantu mengakselerasi penetapan pengaturan tarif dan jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arival izin 7 (tujuh) hari,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved