Tribun Wiki

Mengenal Jenis Pelanggaran Ibadah Haji Hingga Rincian Dendanya

Para jemaah haji yang melaksanakan ibadah haji harus tahu apa saja pelanggaran yang bisa menyebabkan denda di Tanah Suci

Editor: Array A Argus
PSIK Indonesia
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Dalam pelaksanaan ibada haji, ada sejumlah aturan yang mesti ditaati.

Jangan sampai jemaah haji kena denda atau dam haji karena melakukan pelanggaran.

Sehingga, jemaah haji harus tahu apa saja pelanggaran yang mesti dihindari.

Jika melanggar, dendanya pun cukup beragam.

Baca juga: Pakaian Ihram Pria dan Wanita saat Melaksanakan Haji atau Umrah Lengkap dengan Sunahnya

Ada yang dibayar dengan menyembelih unta, hingga menyembelih kambing.

Namun, jika tidak mampu, ada ketentuan yang menyebutkan bahwa jemaah haji yang melanggar harus menjalankan ibadah puasa. 

Berikut ini adalah jenis denda haji atau dam haji beserta pelanggarannya seperti dilansir dari Tribunnews.com. 

Macam-Macam Dam Haji

1. Tidak mengerjakan haji ifrad (yang dikerjakan adalah haji tamattu atau qiran)

Denda: Menyembelih 1 ekor kambing. Jika tidak mampu, berpuasa sepuluh hari (3 hari di Mekah, 7 hari di negeri asal).

Baca juga: Tata Cara Salat Sunnah Safar, Termasuk Bagi Jemaah Haji yang Ingin ke Tanah Suci

2. Melakukan salah satu dari beberapa larangan berikut.

- Mencukur rambut.

- Memotong kuku.

- Memakai pakaian yang dijahit.

- Memakai wewangian.

- Bersetubuh sesudah tahallul pertama.

Baca juga: 5 Tips Jaga Kesehatan Bagi Jemaah Haji yang Hendak ke Tanah Suci, Jalan Kaki Jadi Kunci

Denda (boleh memilih):

- Menyembelih seekor kambing.

- Puasa tiga hari.

- Memberi makan 6 orang miskin

3. Berhubungan suami istri sebelum tahallul pertama.

Larangan yang dapat membatalkan haji.

Baca juga: 6 Tips Agar Tidak Tersesat di Masjidil Haram Bagi Jemaah Haji di Mekkah

Denda:

- Menyembelih seekor unta.

Kalau tidak mampu, seekor sapi, kalau tidak mampu juga, tujuh ekor kambing.

- Pelaksanaan penyembelihan dam ini harus di Mekah.

4. Berburu dan membunuh binatang liar.

Denda:

Menyembelih binatang berupa unta, sapi, atau kambing yang sebanding dengan binatang yang dibunuh.

Baca juga: 7 Hal yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji saat Berada di Tanah Suci Mekkah

5. Terlambat datang.

Denda:

Bertahallul (mencukur rambut) dan menyembelih seekor kambing.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved