Viral Medsos

UPDATE KASUS TIMAH - Artis Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Hari Ini

Sandra Dewi sebelumnya sudah pernah menghadiri pemeriksaan Kejaksaan Agung pada Kamis (4/4/2024) lalu.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Artis Sandra Dewi saat tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk diperiksa terkait kasus korupsi izin tambang timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Artis Sandra Dewi kembali diperiksa Kejaksaan Agung RI hari ini, Rabu (15/5/2024), terkait kaus dugaan korupsi tata niaga timah.

Penjadwalan pemeriksaan kedua Sandra Dewi ini telah dikonfirmasi pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur.

"Hari ini iya (dijadwalkan diperiksa)," kata Harris, Rabu (15/5/2024) pagi. 

Saat ini tim penasihat hukum sedang mengkoordinaskan pemeriksaan ini kepada Sandra Dewi.

Jika tidak ada halangan, maka sang artis kelahiran Pangkalpnang ini akan hadir ke Kejaksaan Agung memenuhi pemanggilan.

"Insya Allah hadir. Mudah-mudahan hadir. Mudah mudahan enggak ada halangannya. Insya Allah saya dampingi. Saya lagi mau komunikasikan dengan beliau," katanya. 

Sandra Dewi saat pemeriksaan pertama di Kejagung Agung.
Sandra Dewi saat pemeriksaan pertama di Kejagung Agung. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Sudah Diperiksa Satu Kali

Sandra Dewi sebelumnya sudah pernah menghadiri pemeriksaan Kejaksaan Agung pada Kamis (4/4/2024) lalu.

Saat itu dia dicecar tim penyidik terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka.

Harvey sendiri bukanlah satu-satunya tersangka di perkara ini.

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan terkait kasus timah ini, terdapat 3 penyelenggara negara, yakni:

1. Amir Syahbana, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung menjabat pada 2021 sampai 2024;

2. Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung menjabat pada 2015 sampai Maret 2019;

3. Rusbani, menjabat pelaksana tugas (Plt) Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung pada Maret 2019.

Mereka sama-sama ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (26/4/2024) lalu oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved