Viral Medsos
UPDATE KASUS TIMAH - Artis Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Hari Ini
Sandra Dewi sebelumnya sudah pernah menghadiri pemeriksaan Kejaksaan Agung pada Kamis (4/4/2024) lalu.
Dalam perkara ini mereka diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, pt SIP, PT TIN dan CV VIP. Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.
Tersangka lainnya:
1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Mantan Direktur Utama PT Timah.
2. Emil Emindra (EML), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
3. Alwin Albar (ALW), Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:
1. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN);
2. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA);
3. Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY);
4. Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN;
5. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL);
6. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI);
7. Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang;
8. Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang;
9. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
update kasus timah
Sandra Dewi
Kejaksaan Agung
Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung
Tribun-medan.com
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Artis-Sandra-Dewi-tiba-di-Kejaksaan-Agung-Kejagung-R.jpg)