Breaking News

Polres Labuhanbatu

Pengedar Sabu di Neger Lama Ditangkap Polsek BIlah Hilir

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda P Manalu, SH berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AP (21) penduduk

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda P Manalu, SH berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AP (21) penduduk Dusun Sidorejo I Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda P Manalu, SH berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AP (21) penduduk Dusun Sidorejo I Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH pada hari Rabu, 15/05/2024 mengatakan bahwa Polsek Bilah Hilir telah berhasil menangkap pelaku AP Als Aji pengedar Narkotika jenis sabu.

Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atas informasi peredaran Narkotika jenis sabu Kanit Reskrim Ipda P Manalu, SH bersama tem opsnalnya berhasil mengamankan pelaku AP Als Aji di Dusun Bom Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Pada saat diamankan pelaku terlihat membuang 1 (satu) buah bungkusan potongan plastik asoy, kemudian pada saat dibuka bungkusan tersebut berisikan 05 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu 1,02 gram bruto, 01 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, 02 buah pipet bentuk sekop.

Selanjutnya saat itu juga dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) unit Hp android Merek Realme warna biru tua dari kantong celana depan sebelah kiri, 1 (satu) unit Hp Nokia warna biru dari kantong celana depan sebelah kanan, 1 (satu) buah gunting dari kantong celana belakang sebelah kiri, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana belakang sebelah kanan, dan pada saat di interogasi pelaku mengakui barang- barang tersebut adalah miliknya yang diproleh dari FR, dan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan pelaku.

Telah dilakukan pencarian terhadap pelaku FR namun hingga sekarang belum ditemukan.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman, SH mengatakan untuk proses hukum selanjutnya tersangka AP Als Aji berikut barang bukti kini telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.


Terhadap tersangka AP Als Aji telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dikenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved