Berita Viral
HOTMAN Paris Sebut Ada yang Janggal di Kasus Vina Cirebon, Minta 8 Tersangka Diperiksa Kembali
Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris mengatakan bahwa ada yang janggal terkait kasus Vina Cirebon ini.
TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris mengatakan bahwa ada yang janggal terkait kasus Vina Cirebon ini.
Kejanggalan yang disebut Hotman ini adalah soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 8 tersangka tersebut.
Hotman Paris pun meminta Polda Jawa Barat untuk memeriksa kembali delapan tersangka itu.
Kejanggalan ini harus diluruskan untuk mempercepat perburuan tiga buronan yang tersisa.
"Nah ini saran kami kepada Polda Jabar, tolong delapan pelaku yang sudah narapidana ini dikumpulkan semua," ucap Hotman saat bertemu keluarga Vina di mal Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).
"Dan juga para pelaku dulu itu diperiksa ulang sebagai saksi ya," tambah dia.
Kejanggalan BAP yang dimaksud Hotman adalah kesaksian delapan tersangka yang menyebut ada tiga pelaku lain dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Namun, kesaksian itu tidak masuk dalam BAP.
Hotman menduga ada oknum polisi yang juga turut terlibat dalam kasus ini.
"Karena delapan orang pelaku menyatakan ada tiga lagi pelaku. Tapi kok bisa mereka mengubah berkasnya, bersamaan lagi mengubahnya, ada apa?" kata Hotman.
Selain itu, ia juga meminta agar berita acara pemeriksaan (BAP) delapan tersangka diamankan.
"Kami kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jabar agar kasus ini dibuka ulang penyidikannya, khususnya semua BAP dari 8 terpidana ini agar diamankan," ungkap Hotman.
Diketahui, Polisi hingga kini belum mampu menangkap tiga anggota geng motor pembunuh Vina dan pacarnya, Eki, warga Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada 2016 lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, penangkapan terkendala identitas asli para pelaku.
Sejak 2016, kata dia, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli tiga buron ini.
Termasuk delapan orang rekan pelaku yang telah ditangkap dan divonis penjara.
"Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," kata Jules.
Daftar Hukuman 8 Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Satu Pelaku Sudah Bebas
Daftar hukuman delapan tersangka pembunuh Vina Cirebon. Satu pelaku sudah bebas.
Kasus pembunuhan dan pemerkosan terhadap Vina asal Cirebon pada tahun 2016 silam kembali jadi sorotan.
Setelah kisah nyata pembunuha sadis tersebut diangkat ke layar lebar dengan judul film Vina : Sebelum 7 Hari.
Adapun film tersebut kini menjadi kampanye untuk mencarikan keadilan bagi almarhumah Vina dan sang kekasih Eki.
Pasalnya 3 pelaku dari total 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosan masih buron alias belum tertangkap.
Sedangkan sisa 8 orang sudah mendapatkan hukuman penjara atas perbuatannya.
Menarik untuk menelisik hasil persidangan 8 orang pelaku pembunuhan dan pemerkosan Vina Cirebon yang berhasil ditangkap.
Persidangan digelar di PN Cirebon pada tahun 2017 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suharno.
Hakum Suharno lantas membaca ama putusan berupa hukuman penjara seumur hidup terhadap 7 orang tersangka.
Hukuman tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mereka hukuman mati.
Tujuh terdakwa yakni Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).
Dalam persidangan, hakim menilai semua unsur dalam dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHPidana mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terbukti dilakukan oleh para terdakwa.
Berbeda dengan 7 lainnya, satu tersangka bermama Saka Tatal yang saat itu masih dibawa umur hanya dijatuhi hukuman 8 tahun 3 bulan penjara.
Adapun hakim menyimpulkan kematian korban murni bukan karena kecelakaan seperti yang dibantah oleh kuasa hukum ketujuh terdakwa saat membacakan pembelaan pekan lalu.
Sebab, berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti menganiaya korban hingga meninggal dunia dan memerkosa secara bergantian.
Selain itu, putusan berat tersebut juga berdasarkan dari tindakan ketujuh terdakwa yang sangat tercela dan tidak manusiawi.
Terlebih perbuatan terdakwa dilakukan terhadap dua korban yang saat kejadian masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.
Hal memberatkan hukuman terdakwa ialah perbuatannya dianggap membahayakan dan menyebabkan keresahan masyarakat, sadis dan tidak berperikemanusiaan
menyebabkan penderitaan pada keluarga korban, dan selama persidangan para terdakwa berbelit juga tidak menunjukkan penyesalan.
Ciri Ciri 3 Tersangka Belum Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).
Sebagai informasi, Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 lalu.
Vina ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki Mulanya, keduanya awalnya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.
Polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku dihukum penjara 8 tahun
Terbaru Polda Jabar merilis tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina, melalui akun Instagram resmi @humaspoldajabar. Ketiga buron adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Berikut ciri-ciri tiga buron kasus Vina Cirebon
1. Pegi alias Perong
- Usia: 22 Tahun (2016) – 30 Tahun (2024)
- Jenis Kelamin: Laki-Laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
- Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 160, Badan Kecil, Rambut Keriting, Kulit Hitam.
2. Andi
- Usia: 23 Tahun (2016) – 31 Tahun (2024)
- Jenis Kelamin: Laki-Laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
- Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 165, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam.
3. Dani
- Usia: 20 Tahun (2016) – 28 Tahun (2024)
- Jenis Kelamin: Laki-Laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
- Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 170, Badan Sedang, Rambut Keriting, Kulit Sawo Matang.
Satu Sudah Bebas
Dirrkrimum Polda Jabar Kombes Surawan membenarkan bahwa salah satu pelaku memang sudah keluar dari lapas.
"Ada yang sudah keluar dari lapas," kata Dirrkrimum Polda Jabar Kombes Surawan. Dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Rabu (16/5/2024).
Kendari begitu, kini polisi tengah mencari keberadaan Saka Tatal.
Polisi berniat menggali informasi tentang Egi, Dani dan Andi.
"Sekarang kita sedang mencari keberadaannya untuk mencari tahu siapa yang 3 orang ini," katanya.
Diketahui, saat ini polisi masih memburu tiga pelaku pembunuhan Vina dan Eki, yang masih buronan.
Tak banyak informasi tentang Saka Tatal.
Dalam isi putusan Mahkamah Agung pun hanya tertera nama Saka Tatal.
Sementara, identitas Saka Tatal disembunyikan karena saat itu ia masih di bawah umur.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
SOSOK Affan Kurniawan Driver Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob Sampai Tewas Saat Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Mengerikan Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Sampai Tewas Padahal Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
SALSA Hutagalung Makin Mengecam Ahmad Sahroni, Singgung Aset Ratusan Miliar dan Sentil Prestasi |
![]() |
---|
KAPOLRI Minta Maaf Soal Rantis Brimob Lindas Ojol di Jakarta, Propam Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
NASIB Yuda Heru Dokter Hewan Sekaligus Dosen UGM yang Lakukan Sekretom Ilegal ke Pasien Manusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.