News Video

Ketua PPK Medan Timur Dituntut 12 Bulan Bui di PN Medan Perkara Penggelembungan Suara Pemilu 2024

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur juga dituntut 12 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan

|
Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sama dengan anggotanya, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur juga dituntut 12 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan perkara penggelembungan suara Pemilu 2024.

Ketua PPK Medan Timur itu bernama Muhammad Rachwi Ritonga (28).

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Panggabean meminta agar Majelis hakim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 bulan.

"Meminta Majelis hakim agar menjatuhkan hukum kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Jaksa Evi, Jumat (17/5/2024).

Selain itu, terdakwa Rachwi juga dituntut membayar denda sama dengan kedua anggotanya.

"Dan denda senilai Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan," ucapnya.

Usai mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin (20/5/2024) mendatang dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan kasus ini bermula pada Rabu (14/2/2024), dilaksanakan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.

Dimana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut, ketiga terdakwa bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

Selanjutnya, terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lainnya pada tanggal 16 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024, bertugas melakukan Penghitungan Rekapitulasi Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

“Dimana pada saat itu, ketiga terdakwa mendapat data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I,” kata Jaksa.

Kemudian, pada Sabtu 2 Maret 2024, para saksi dari Partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada ketiga terdakwa untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan kedalam D Hasil.

Namun, dikarenakan hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, maka selanjutnya terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Partai Kebangkitan Bangsa.

Atas permintaan terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga, maka terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut atas persetujuan dari terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap di tingkat Kecamatan kepada terdakwa Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP.

"Setelah kode password diberikan oleh terdakwa Junaidi Machmud maka, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut membuka aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara kepada Partai Kebangkitan Bangsa," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved