Breaking News

Polres Labuhanbatu

Nunggu Pembeli, yang Datang Malah Polisi, Pria di Sidomullyo Ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu

Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda P Manalu, SH bersama tim opsalnya berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis sabu berinisial MIN (23)

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Pelaku pengedar Narkoba jenis sabu berinisial MIN (23) penduduk Dusun Sidomulyo I Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu diamankan POlsek Bilah Hilir. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda P Manalu, SH bersama tim opsalnya berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis sabu berinisial MIN (23) penduduk Dusun Sidomulyo I Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH pada hari Kamis (16/5/2024) mengatakan penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda P Manalu, SH.

"Penangkapan dilakukan pada Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Dusun Sidomulyo I Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu tepatnya dirumah pelaku MIN Ala Iqbal."tutur Parlando.

Dengan strateginya, tim bergerak cepat memantau pelaku bernisial MIN Aias Iqbal yang sedang berada dirumah menunggu pembeli di rumahnya.

Saat itu pula, polisi lagsung menyergap MIN beserta barang bukti 1 plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu berat bruto 0,20 gram bruto di tangan kiri, 1 (satu) unit Henphone android warna hitam di tangan sebelah kanan,1 (satu) kotak warna hitam berisikan 12 (dua belas) plastik klip sedang kosong, 1(satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekup, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) didalam kamar pelaku.


"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir serta selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,"ucapnya.

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH menerangkan bahwa saat ini tersangka berinisial MIN Als Iqbal berikut barang bukti sudah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan terhadap tersangka berinisial MIN Als Iqbal kita kenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved