Jaringan Sabu Antarprovinsi Disikat Polda Sumut, Amankan 10 Kg Sabu, 24.000 Ekstasi dan 150 Butir H5
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi pertama, polisi menemukan 15 strip berisi 150 butir H5 di kantong jaket salah satu tersangka
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan antarprovinsi dengan pasar peredaran di Kota Medan.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 10 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, dan 150 butir pil H5, serta menangkap dua orang tersangka.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di sekitar Apartemen Traveller Suites, Jalan Listrik, Medan Petisah pada hari Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 Wib.
“Tim segera melakukan penyelidikan dan pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AR (19) dan IS (19),” ujar Kombes Pol. Jean Calvijn dalam keteranganya, Selasa (26/08).
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi pertama, polisi menemukan 15 strip berisi 150 butir H5 di kantong jaket salah satu tersangka, serta satu botol air mineral berisi ekstasi cair di kamar apartemen nomor 1002 yang mereka tempati.
Baca juga: Polda Sumut Tangkap Penampung Puluhan Kilogram Sabusabu di Apartemen Kota Medan
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan ponsel pelaku, polisi kemudian mengembangkan kasus ini ke sebuah rumah kontrakan di Pancur Batu, Deli Serdang.
“Di lokasi kedua, tim menemukan dua goni besar berisi 10 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina, serta 24.000 butir ekstasi dengan berbagai merek seperti LV, Donald Trump, granat, dan tengkorak,” jelas Kombes Pol. Jean Calvijn.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pelaku berinisial LB yang saat ini masih buron (DPO). Mereka ditugaskan untuk menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika di Kota Medan dengan imbalan Rp2 juta per bungkus.
“Berdasarkan keterangan, para tersangka telah dua kali menerima pengiriman narkoba dari jaringan ini. Bulan lalu sebanyak 50 kilogram sabu telah diedarkan, dan pekan lalu kembali menerima 17 kilogram, di mana 7 kilogram sudah beredar dan sisanya 10 kilogram berhasil kami sita,” ungkapnya.
Kombes Pol. Jean Calvijn menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkotika di Sumatera Utara. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap DPO LB yang diduga sebagai pengendali utama jaringan antarprovinsi ini,” tegasnya.
Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Polda Sumut Tangkap Penampung Puluhan Kilogram Sabusabu di Apartemen Kota Medan |
![]() |
---|
Operasi "Powerboat Toba 2025" Rampung, Polda Sumut Buktikan Kesiapan Pengamanan Internasional |
![]() |
---|
Dengarkan Jemaat, Sampaikan Pesan Damai: Minggu Kasih Polsek Siantar Martoba di Gereja Rogate |
![]() |
---|
Nada Damai Menggema di Pesparani Katolik VI Pematangsiantar, Kapolres: Musik Rohani Satukan Hati |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-77, Polwan Polres Pematangsiantar Gelar Bhakti Sosial di Rumah Ibadah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.