News Video

PERKARA PENGGELEMBUNGAN SUARA, Dua PPK Medan Timur Dituntut 12 Bulan Bui dan Denda Rp 25 Juta

Dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dituntut pidana penjara selama 12 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dituntut pidana penjara selama 12 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pembacaan nota tuntutan itu, dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Panggabean.

Adapun kedua panitia tersebut bernama Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25).

"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," Jumat (17/5/2024) sore.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan membayar denda.

"Pidana denda sebesar Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan," lanjut Jaksa.

Usai mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin (20/5/2024) mendatang dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan kasus ini bermula pada Rabu (14/2/2024), dilaksanakan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.

Dimana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut, ketiga terdakwa bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

Selanjutnya, terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lainnya pada tanggal 16 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024, bertugas melakukan Penghitungan Rekapitulasi Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

“Dimana pada saat itu, ketiga terdakwa mendapat data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I,” kata Jaksa.

Kemudian, pada Sabtu 2 Maret 2024, para saksi dari Partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada ketiga terdakwa untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan kedalam D Hasil.

Namun, dikarenakan hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, maka selanjutnya terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Partai Kebangkitan Bangsa.

Atas permintaan terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga, maka terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut atas persetujuan dari terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap di tingkat Kecamatan kepada terdakwa Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP.

"Setelah kode password diberikan oleh terdakwa Junaidi Machmud maka, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut membuka aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara kepada Partai Kebangkitan Bangsa," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved