Berita Viral
TANGIS Ayah Eki, Iptu Rudiana Muncul Kuak Usahanya 8 Tahun Cari Pembunuh Anak: Saya Tidak Diam
Iptu Rudiana mengaku selama 8 tahun tidak diam, dirinya bekerja sama dengan Reskrim untuk mencari tiga pelaku pembunuhan Eki yang masih buron.
"Saya tidak diam, saya terus berupaya dan terus bekerjasama dengan reskrim," ucap Iptu Rudiana.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 PPK Medan Timur Dituntut 12 Bulan Bui di PN Medan Perkara Penggelembungan Suara
"Terbukti beberapa kita amankan dan sisanya kami perjuangkan,"
"Untuk dilakukan pengungkapan," imbuhnya.
Dengan suara terbata-bata menahan sesak di dada, Iptu Rudiana meminta doa dari seluruh masyarakat Indonesia agar kasus pembunuhan anaknya bisa terungkap.
"Saya mohon doa orang-orang yang telah mengambil nyawa anak saya segera bisa terungkap," ujar Iptu Rudiana.
Ia mengaku selama 8 tahun ini sudah bersabar menghadapi asumsi-asumsi miring dari masyarakat.
"Saya mohon untuk warga Indonesia jangan berasumsi, dan mengeluarkan pernyataan yang membuat kami lebih sakit," ucap Iptu Rudiana.
"Kami cukup yang mengalaminya selama 8 tahun saya berupaya untuk sabar,"
"Saya mohon seluruh Indonesia bisa mendoakan anak saya supaya tenang, dan supaya pelakunya bisa terungkap," imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).
Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki. Mulanya, keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.
Polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku dihukum penjara 8 tahun
Sementara tiga pelaku lain masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.