Tribun Wiki
Batas Usia Pensiun Anggota Polri Menurut UU No 2 Tahun 2022, Lagi Diusulkan untuk Diperpanjang
Berapa batas usia pensiun anggota Polri menurut Undang-undang No 2 Tahun 2022. Simak penjelasannya
TRIBUN-MEDAN.COM,- Saat ini tengah ramai pembahasan mengenai batas usia pensiun anggota Polri.
Dalam UU No 2 Tahun 2022 tentang Polri disebutkan, bahwa batas usia pensiun anggota Polri sudah dijelaskan dengan lugas.
Menurut Pasal 30 UU No 2 Tahun 2022 disebutkan, bahwa batas usia pensiun anggota Polri itu 58 tahun.
Sementara anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian, maka dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.
Baca juga: Hukum Meninggalkan Salat Jumat 3X Berturut-turut Bagi Pria Apakah Kafir? Begini Penjelasannya
Berkaitan hal ini, DPR RI sekarang tengah mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri tersebut, yang tadinya 58 tahun menjadi 60 tahun.
Sementara yang memiliki keahlian khusus, yang tadinya 60 tahun, menjadi 65 tahun.
Di samping itu, revisi UU Polri juga rencananya akan mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat.
Di Polri, perwira tinggi bintang empat atau jenderal penuh hanya ada satu, yakni Kapolri.
Namun, draf revisi UU Polri tersebut tidak mengatur berapa lama batas usia pensiun Kapolri.
Baca juga: TIM GEGANA POLRI Turun Selidiki Ledakan Dahsyat di Medan Buat 2 Warga Terluka Parah di Lokasi!
Dalam draf tersebut, perpanjangan usia pensiun bagi Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan DPR RI.
Dilansir dari Tribunnews.com, Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Asep Saefuddin mengatakan, perpanjangan masa jabatan perwira tinggi Polri, termasuk Kapolri, dinilai masuk akal dan wajar diterapkan.
Menurut dia posisi Kapolri merupakan salah satu jabatan strategis.
Sehingga, jika wacana perpanjangan usia itu jadi dilaksanakan, maka akan sesuai dengan tatanan di lembaga lainnya.
Baca juga: Gaji ke 13 PNS, TNI dan Polri Segera Cair Juni 2024, Ini Rinciannya
“Seperti halnya jabatan-jabatan strategis lembaga negara termasuk eselon 1 kementerian, saya rasa ide usia pensiun Kapolri 60 tahun cukup masuk akal,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat 17 Mei 2024.
Sebagai salah satu jabatan tinggi, Asep menyampaikan, wajar jika usia pensiun Kapolri diperpanjang dan disamakan dengan kementerian atau lembaga lainnya.
“Secara kelembagaan, wajar bila posisi setingkat Kapolri itu maksimal 60 tahun,” ujarnya.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juga ada mengatur soal batas usia pensiun anggota Polri.
Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa batas usia pensiun anggota Polri adalah maksimum 58 tahun.
Baca juga: 5 Nama Bakal Calon Maju Gubernur DKI Jakarta Tanpa Partai, Ada Jenderal Polri Hingga Tokoh Betawi
"Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun," demikian bunyi Pasal 3 ayat (2).
Lebih lanjut, dalam Pasal 3 ayat (3) berbunyi, batas usia pensiun maksimum 58 tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan.
Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), diberi kesempatan menjalani masa persiapan pensiun paling lama satu tahun.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1), anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan amat dibutuhkan dalam tugas kepolisian, usia pensiunnya bisa sampai 60 tahun.
Baca juga: 75 Contoh Soal Akademik dan Contoh Soal Psikotes Polri 2024 Beserta Kunci Jawabannya
"Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian," tulis Pasal 4 ayat (1).
Adapun keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan meliputi bidang:
- Identifikasi
- Laboratorium forensik
- Komunikasi elektronika
- Sandi
- Penjinak bahan peledak
- Kedokteran kehakiman
- Pawang hewan
- Penyidikan kejahatan tertentu
-
Navigasi laut atau penerbangan.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Profil Harry Maguire, Bek Manchester United yang Jadi Target Al Nassr |
![]() |
---|
Profil Ahrie Sonta Nasution, Ajudan Prabowo dari Polri Kini Pecah Bintang |
![]() |
---|
Tugu Sujono, Saksi Perebutan Lahan Antara PKI dan Perusahaan Perkebunan Negara IX Bandar Betsy |
![]() |
---|
Profil Komjen Dwiyono, Jenderal Berpengalaman di BIN Kini Urusi Pekerja Migran |
![]() |
---|
Apa Itu Monasit? Inilah Harta Karun yang Disebut Prabowo Bernilai Triliunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.