Tribun WIki

Hukum Meninggalkan Salat Jumat 3X Berturut-turut Bagi Pria Apakah Kafir? Begini Penjelasannya

Pendakwah Buya Yahya pernah menyampaikan mengenai hukum meninggalkan salat Jumatb tiga kali berturut-turut menurut jumhur ulama

Editor: Array A Argus
Tribun Jabar/ Gani Kurniawan
Jemaah melakukan doa bersama untuk keselamatan anak sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmiril Khan Mumtadz, seusai salat Jumat di Masjid Al Muttaqin, kompleks Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/5/2022). Anak laki-laki Ridwan Kamil tersebut dilaporkan hilang saat berenang di Sungai Aaree, Kota Bern, Swiss pada Kamis, 26 Mei 2022. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Ibadah salat Jumat bagi laki-laki muslim adalah sebuah kewajiban, dan ibadah yang penting.

Dalam Alquran Surat Al Jumuah ayat 9 sudah ditegaskan mengenai seruan pelaksanaan salat Jumat ini. 

Adapun seruan itu: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui."

Lantas, muncul pertanyaan, bagaimana hukum meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut.

Baca juga: Inilah Waktu Terbaik Salat Zuhur Bagi Wanita di Hari Jumat

Apakah orang yang meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut dengan sengaja akan menjadi kafir?

Pendakwah Buya Yahya menjelaskan, ada dua jenis orang yang meninggalkan salat Jumat.

"Pertama, mereka yang meyakini bahwasannya salat Jumat tidak wajib baginya tanpa ada udzhur, makanya dia murtad, kafir keluar dari Islam," terang Buya Yahya dalam kanal Youtube Al Bahjah TV.

Kedua, kata Buya Yahya, ada orang yang meninggalkan salat Jumat, tetapi dia meyakini bahwa salat Jumat itu wajib.

"Maka dia tidak dikatakan kafir," ungkap Buya Yahya.  

Baca juga: Hukum Terlambat Datang Salat Jumat, Apakah Sah? Ini Penjalasan UAH dan Buya Yahya

Namun, lanjut Buya Yahya, bagi golongan yang kedua ini, dia akan mendapatkan dosa besar atas perbuatannya meninggalkan salat Jumat dengan sengaja.

Dalam jumhur ulama seperti Imam Syafi’i, Hanafi, dan Malik, kecuali mazhab Imam Ahmad bin Hambali, jika seseorang masih meyakini bahwa salat Jumat itu wajib, meskipun ia meninggalkan salat tersebut selama tiga, empat, atau lima kali Jumat, ia tidak dikatakan kafir.

Namun, perlu diingat bahwa meninggalkan salat Jumat secara rutin dan terus-menerus dapat mengakibatkan hati menjadi keras dan sulit menerima hidayah Allah.

Buya Yahya juga menegaskan bahwa barang siapa yang meninggalkan salat Jumat dengan sengaja, maka baginya dosa besar dan akan tertutup hatinya.

Baca juga: Keutamaan Salat Jumat Beserta Sunah Qobliyah dan Bakdiyah, Beserta Niat Lengkapnya

Seperti diriwayatkan dalam sebuah hadis yang artinya, “Siapa meninggalkan salat Jumat tiga kali karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

Buya Yahya kemudian mengingatkan bahwa seseorang yang meninggalkan shalat Jumat sebaiknya merasa khawatir akan hatinya yang menjadi “gelap” dan sulit menerima hidayah Allah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved