Berita Viral
NASIB Emak-emak Baju Pink Tampar Polisi di Makassar, Videonya Viral, Emosi Lapaknya Ditertibkan
Polisi tersebut berupaya untuk menenangkan perempuan tersebut. Namun, perempuan itu tiba-tiba menampar anggota polisi.
Jika terbukti melakukan tindak pidana, maka M kata Hasrul akan dijerat dengan pasal penganiayaan.

"Ancaman hukuman lima tahun sesuai Pasal 351 KUHP," ujarnya.
Kasus dugaan penganiayaan itu lanjut dia, dilaporkan sendiri oleh Aipda Edwin seusai kejadian, Kamis Kemarin.
"Kemarin sore Aipda Erwin melapor ke SPKT Polres Pelabuhan, ada memang luka di pipinya seperti bekas cakar dan ada visumnya," bebernya.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Arsenal Potensi Kena PHP Man City Lagi, Jagain Trofi Milik City, Penentuan Juara Liga Inggris Besok
Baca juga: MOTIF Santri Tusuk Ibu Gurunya STN Usia 35 Tahun, Sang Ustazah Tewas Terkapar, Pelaku Tidak Ditahan
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.