Berita Viral

Penjelasan Pertamina Soal Viral Video Karyawan SPBU Mengintip di Toilet Wanita

Video tersebut memperlihatkan seorang perempuan marah-marah kepada seorang pria berseragam petugas SPBU karena masuk ke toilet wanita.

HO / Tribun Medan
Ilustrasi mengintip di toilet SPBU 

TRIBUN-MEDAN.com - Beredar sebuah video yang menunjukkan seorang pegawai SPBU diduga mengintip toilet wanita, yang kemudian menjadi viral di media sosial.

Video tersebut awalnya diunggah oleh salah satu akun Instagram dan dengan cepat menyebar luas.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan "Viral Pegawai SPBU Demak Dituding Intip Toilet Wanita."

Video tersebut memperlihatkan seorang perempuan marah-marah kepada seorang pria berseragam petugas SPBU karena masuk ke toilet wanita.

Insiden tersebut terjadi di SPBU 44.595.29, Jl. Raya Semarang-Demak, Kelurahan Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Kamis (9/5/2024).

Menanggapi video viral tersebut, Area Manager Communication, Relation, dan CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugraha, memberikan klarifikasi.

Brasto menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman.

"Saat itu, seorang operator SPBU laki-laki kedapatan oleh pengunjung perempuan masuk ke kamar kecil atau toilet perempuan," kata Brasto, dikutip dari Kompas.com.

Pegawai SPBU tersebut beralasan bahwa toilet pria penuh sehingga ia terpaksa menggunakan toilet perempuan tanpa ada niat untuk mengintip.

Meskipun demikian, tindakan pegawai SPBU itu tetap melanggar operasional SPBU.

"Masuknya yang bersangkutan ke toilet lawan jenis melanggar standard operating procedure (SOP) atau prosedur operasional standar SPBU," terang Brasto.

Ilustrasi video porno
Ilustrasi Video Viral (tribun Video)

Setelah kejadian tersebut, pegawai SPBU itu mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf.

PT Pertamina Patra Niaga kemudian memberikan sanksi skorsing kepada pegawai tersebut.

Selain itu, manajemen Pertamina juga memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU terkait.

Sanksi pembinaan tersebut berupa pemberhentian pasokan BBM selama 7 hari, terhitung sejak Jumat (10/5/2024).

"Selama 7 hari, SPBU tersebut menghabiskan stok sebelumnya jika masih beroperasi," tutur Brasto.

Apabila stok BBM habis selama penghentian pasokan sementara, konsumen dapat membeli BBM di SPBU terdekat lainnya.

SPBU Viral setelah Disebut Isi BBM Tak Sesuai Uang yang Dibayar

Sebelumnya, SPBU di Jambi viral lantaran mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak sesuai dengan uang yang dibayar konsumen.

Hal tersebut viral setelah diunggah konsumen dan diunggah ulang akun media sosial X (Twitter) @kegblgnunfaedh pada Senin (29/1/2024).

"Seorang konsumen ini tak terima karena isi BBM tak sesuai harga yg di bayar dan angka tertara di meteran, tuai pro dan kontra," informasi yang tertulis dalam unggahan.

Dalam video nampak pengunggah protes lantaran BBM yang diisikan ke dalam tangki mobilnya tidak sama dengan nominal uang yang ia bayarkan.

Pengunggah mengaku mengisi BBM sebesar Rp 350.000.

Namun petugas SPBU hanya mengisinya dengan nominal Rp 348.700.

Terkait insiden yang viral tersebut, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan membenarkan adanya insiden itu.

Ia mengatakan, video viral tersebut terjadi di SPBU 24.373.84 Kabupaten Merangin, Jambi pada Sabtu (27/1/2024).

Tjahyo mengatakan, cekcok bermula ketika konsumen membeli BBM sebesar Rp 350.000.

Namun nozzle berhenti pada angka Rp 348.700.

"Nozzle berhenti di Rp 348.700 karena tangki sudah penuh dan karena operator tidak konsentrasi karena sambil menghitung uang," ujar Tjahyo, dikutip dari Kompas.com.

"Maka langsung dicabut (nozzle) dan tidak diselesaikan karena dipikir sudah penuh, sudah pas Rp 350.000," imbuhnya.

Terkait adanya pengaduan konsumen tersebut, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada SPBU 24.373.84 dan kepada pegawai yang bersangkutan.

"Kami siap bersinergi dengan berbagai pihak demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ungkap Tjahyo.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved