Berita Viral

NASIB Emak-Emak Pedagang Nekat Tampar dan Tinju Anggota Polisi Gegara Digusur, Aipda Erwin Divisum

Ibu-Ibu pedagang ngamuk ke polisi saat digusur. Emak-Emak ini marah karena dilarang berjualan di pagar Pertamina. 

HO
Ibu-Ibu pedagang ngamuk ke polisi saat digusur. Emak-Emak ini marah karena dilarang berjualan di pagar Pertamina.  

Tetap tenang saat menghadapi emak-emak berinisial M tersebut.

Kini pasca kejadian itu viral, kepolisian mengungkapkan kronologi kejadian hingga nasib ibu-ibu tempeleng anggota polisi di jalan itu.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Hasrul membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengungkap, saat itu seorang wanita berinisial M (43) menolak saat hendak diberikan surat teguran kedua dari Kelurahan Ujung Tanah terkait lapak yang menempel.

"Pemberian surat teguran yang kedua tersebut, berdasarkan imbauan dari PT. Pertamina terkait rencana penertiban lapak-lapak yang menempel dipagar tembok sebelah Timur, " ujarnya.

Baca juga: Arti Lirik Lagu Karo Mecek Pusuh Dipopulerkan Gitarena Ginting

Baca juga: NASIB Pilu Bocah SMP Depresi Diperkosa Staf Kelurahan hingga Melahirkan Kini Malah Difitnah Tetangga

Namun, saat pihak Kecamatan Ujung Tanah tiba di lokasi bersama anggotaSatpol PP dan anggota Bhabinkamtibmas memberikan surat teguran tersebut, tiba-tiba warga yang diduga pemilik lapak itu, mengamuk. Dia juga merobek surat teguran itu.

Tak hanya itu, warga berinisial M juga melakukan perlawanan dengan memukul dan menampar anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Ujung Tanah, Makassar, Aipda Edwin.

Dalam insiden itu, seorang wanita berinisial M menganiaya dengan cara menempeleng anggota Binmas, Aipda Edwin satu kali yang mengenai wajah dan leher korban.

"Akibatnya, anggota itu mengalami luka bekas goresan kuku pada bagian leher, " tuturnya.

Hasrul juga menyebut saat kejadian, warga sempat memblokade jalan dengan menggunakan batu dan tanah.

"Anggota itu dianiaya saat melakukan pengamanan di lokasi. Anggota itu tidak melakukan perlawanan, karena diakui anggota Polri itu sebagai pengayom masyarakat," ucapnya.

Hasrul juga mengatakan, saat ini M sudah diamankan dan diperiksa di Unit Reskrim Polres Pelabuhan Makassar.

"Saat ini kita sudah amankan yang bersangkutan dan mengakui kejadian tersebut," kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Hasrul, seperti dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com

Jika terbukti melakukan tindak pidana, maka M kata Hasrul akan dijerat dengan pasal penganiayaan.

"Ancaman hukuman lima tahun sesuai Pasal 351 KUHP," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved