Mahasiswa USU Geruduk Biro Rektor

Akhirnya Rektor USU Tanggapi Tuntutan Mahasiswa Soal Kenaikan Uang Kuliah/UKT

Pertama soal SK kenaikan UKT, Muryanto mengatakan penyesuaian UKT tak bisa dihindarkan karena ada gap/kesenjangan antara kebutuhan biaya kuliah per

|
TRIBUN MEDAN/HUSNA
Salah satu mahasiswa aksi unjuk kebolehan, bacakan puisi keresahan soal kenaikan UKT di depan gedung biro rektor USU, Senin (20/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin turun langsung menjawab tuntutan mahasiswa yang protes soal kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di gedung Biro Rektor, Senin (20/5/2024).

 

Aksi mahasiswa tersebut didasari oleh kenaikan UKT yang cukup signifikan di tahun 2024 ini, berdasarkan Permendikbud No 2 tahun 2024.


Menanggapi aksi para mahasiswa, Muryanto mengajak diskusi dua arah secara langsung, menanggapi sejumlah tuntutan aksi yang mereka layangkan.


Pertama soal SK kenaikan UKT, Muryanto mengatakan penyesuaian UKT tak bisa dihindarkan karena ada gap/kesenjangan antara kebutuhan biaya kuliah per mahasiswa dengan sumber pendanaan yang tersedia.

Rektor USU, Muryanto Amin turun langsung temui para mahasiswa yang lakukan aksi protes soal kenaikan UKT di depan gedung biro rektor, Senin (20/5/2024).
Rektor USU, Muryanto Amin turun langsung temui para mahasiswa yang lakukan aksi protes soal kenaikan UKT di depan gedung biro rektor, Senin (20/5/2024). (TRIBUN MEDAN/HUSNA)


"Dari mana sumber pendanaan itu? Yakni di antaranya APBN, kerja sama seperti dana-dana CSR, pemanfaatan aset universitas dan masyarakat seperti UKT, hibah, beasiswa serta dana abadi. Kesenjangan itu diperkecil dengan penyesuaian UKT yang dilakukan dengan prinsip keadilan atau orang yang mampu secara ekonomi memberikan bantuan lebih kepada yang kurang mampu," ujar rektor.


Sedangkan untuk permintaan revisi Permendikbud no 2 tahun 2024, Rektor menyampaikan hal itu memang bukan wewenang universitas.


Akan tetapi pihak universitas juga tengah menunggu hasil keputusan pusat, yang saat ini tengah melakukan rapat antara Kemendikbud dan DPR RI.


Dengan harapan, apapun hasilnya tetap mewujudkan prinsip berkeadilan yang dimaksud.


Prof. Mury menekankan, meskipun terdapat penyesuaian namun USU berkomitmen dan berprinsip bahwa tidak boleh ada mahasiswa yang putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT. 


Karenanya, Rektor USU mengajak mahasiswa, khususnya BEM menjadi mitra untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam proses verifikasi penetapan UKT yang diterapkan kepada mahasiswa baru tahun ajaran 2024.


"Apabila ada mahasiwa atau orangtua yang keberatan terhadap nilai UKT yang dibebankan, USU juga membuka peluang untuk banding. Pengaduan mahasiswa atau orangtua dilakukan dengan datang langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Lantai 1 Biro Rektor USU. Akan ada petugas helpdesk khusus UKT yang akan membantu memberi penjelasan serta mekanisme banding," ujarnya.


Selama ULT telah dibuka rektor mengaku sudah ada sejumlah mahasiswa yang melapor dan mendapat peninjauan ulang terkait penetapan UKTnya.


"Salah satunya kemaren ada anak pedagang di Kelambir V ternyata dia memasukkan data orang lain. Bukan datanya, jadi kena UKT tinggi, itu sudah kita tinjau ulang dengan bukti yang dilampirkannya. Jadi semua disesuaikan," pungkasnya.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved