Berita Viral
FAKTA Baru Kasus Vina, 1 Terpidana Ternyata Keterbelakangan Mental, Sempat Dianiaya 5 Terpidana Lain
Inilah fakta baru kasus Vina Cirebon. Ternyata salah satu terpidana pembunuhan Vina dan Eki memiliki keterbelakangan mental.
"Namun, Dede dan Aep tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Kapolres Cirebon saat itu, AKBP Indra menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, Vina dan Eki, bermalam pada Minggu (27/8/2016), bersama rekan klub motor mereka dengan berkeliling sekitar Kota Cirebon.
Saat melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon, mereka dilempari batu oleh kelompok geng motor lainnya.
Korban bersama seluruh rekan mereka langsung tancap gas melarikan diri.
Rupanya, geng motor tersebut mengejar dan berhasil menendang motor yang dikemudikan Eki bersama Vina hingga terjatuh.
Mereka langsung memukuli dan menangkap keduanya.
Setelah terjatuh di jembatan layang, para pelaku membawa kedua korban ke tempat sepi di depan SMPN 11 Kota Cirebon di jalan perjuangan.
Di lokasi tersebut, para pelaku secara bergantian memukuli kedua korban hingga luka berat dan memerkosa Vina secara bergantian, hingga akhirnya meninggal di lokasi.
Setelah melakukan tindakan kejam itu, para pelaku sengaja membuang jasad kedua korban di bawah jembatan layang untuk mengelabui bahwa seakan-akan korban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal.
Kasus ini terbongkar berdasarkan kecurigaan pihak keluarga dan juga petugas kepolisian yang melihat luka di sekujur tubuh korban yang sangat parah.
Sejumlah rekan korban juga menceritakan peristiwa pengejaran oleh geng motor yang terjadi sebelumnya.
"Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas. Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Indra.
Polisi kemudian menangkap 8 dari 11 pelaku berinisial ER (27), HS (23), JY (23), ES (23), SP (19), SK, SD, dan RW pada 31 September 2016.
Sementara, tiga pelaku yang belum ditangkap masih buron, di mana satu di antaranya merupakan dalang dari tindakan brutal ini.
Para pelaku dijerat Pasal 338, 351, 170, dan 285 KUHP dengan ancaman penganiayaan dan pemerkosaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
PECAH Tangis Ibu Dina Yakin Heryanto Pembunuh Berencana, Pinjam Uang Tapi Paksa Antar ke Rumahnya |
![]() |
---|
Ustaz Yusuf Mansur Buka Suara Usai Viral Videonya Buka Jasa Doa Online Rp10 Juta: Lagi Ngetes |
![]() |
---|
SOSOK Anti Puspita Sari: Potret Wanita Muda Berusia 22 Tahun yang Tewas Tragis di Kamar Hotel |
![]() |
---|
TERNYATA Heryanto Pembunuh Berencana Dina, Pinjam Uang Tapi Antar ke Rumah, Ibu Korban: Bangsat Itu |
![]() |
---|
Dana Reses DPR RI Naik Drastis jadi Rp 702 Juta, Dasco: Setahun Cuma 5 Kali, Gak Setiap Bulan Kok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.