Deli Serdang Terkini

Pemkab Deli Serdang Naikkan Tagihan PBB Bandara Kualanamu Tahun Ini Jadi Rp 37 Miliar

Pemkab Deli Serdang menaikkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bandara Kualanamu untuk tahun 2024.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN
Pesawat Lion Air terparkir di Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang menaikkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bandara Kualanamu untuk tahun 2024.

Tidak tanggung-tanggung dari pertahunnya yang hanya Rp 23 Milyar kini dinaikkan menjadi Rp 37 Miliar.

Hal ini dilakukan karena saat ini Pemkab juga tengah berusaha untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2024.

"Iya tahun ini naik mereka (Bandara Kualanamu). Tahun lalu 23 Milyar dan tahun ini sudah 37 M. Naik 55 persen (dari yang sebelumnya)," ujar Kabid PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, Juniser Siregar Senin, (20/5/2024).

Untuk saat ini Pemkab Deli Serdang sudah mengirimkan tagihan atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada pihak Bandara. Juniser mengatakan kalau dasar dari kenaikan itu karena adanya penyesuaian tarif dan penyesuaian kelas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Disampaikan kelasnya Naik satu kelas.

"Kita penyesuaian terakhir itu tahun 2019 makanya sekarang ini sudah tepat dinaikkan. Menurut Undang-Undang 3 tahun selayaknya sudah dinaikkan. Sudah pantaslah sekarang naik," kata Juniser.

Disampaikan oleh Juniser, PBB Bandara Kualanamu menjadi yang paling besar atau paling tinggi di Kabupaten Deli Serdang. Pemkab pun berharap agar PBB ini cepat dibayarkan sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus. Sebab jika terlambat bisa dikenakan denda yang juga lumayan besarnya.

"Sejauh ini kita belum ada menerima permohonan dari mereka (pihak Bandara minta pengurangan). Tiap tahun memang mereka selalu ajukan pengurangan ke kita tapi kita juga kan nggak bisa asal menyetujui saja karena kita juga kan butuh pendapatan. Bandara juga kan sekarang ini terus operasional dan nggak ada rugi," ucap Juniser.

Untuk pengurangan tagihan PBB ini, lanjut Juniser bisa disetujui permohonan wajib pajak apabila ada dasar yang kuat. Dicontohkan kejadian bencana alam, kebakaran termasuk juga situasi Covid.

Jika hal-hal seperti ini tidak terjadi tidak ada alasan bagi mereka untuk menyetujui permohonan pengurangan. Juniser menambahkan hingga 20 Mei 2024 pagi realisasi penerimaan PAD dari sektor PBB baru tercapai 23.8 Milyar.

Humas Bandara Kualanamu, Balqis yang dikonfirmasi terkait hal ini belum bisa berkomentar banyak.

"Pada prinsipnya kan sama kami seperti tahun sebelumnya, pastilah kami akan memenuhi kewajiban tersebut (akan tetap bayar). Sementara kita belum bisa kasih komentar dulu," kata Balqis.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved