Berita Viral

TAK ADA KERJA, Tenri Yasin Limpo Terima Jatah Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan, Terlibat Kasus SYL

Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata turut membagi uang korupsi ke sang kakak, Tenri Yasin Limpo.

HO
Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata turut membagi uang korupsi ke sang kakak, Tenri Yasin Limpo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata turut membagi uang korupsi ke sang kakak, Tenri Yasin Limpo. Syahrul Yasin Limpo turut memeras pejabat Kementerian Pertanian untuk memberikan uang kepada kakaknya Rp 10 juta per bulan. 

Tenri Yasin Limpo turut hadir dalam sidang terkait kasus korupsi sang adik, Senin (20/5/2024).

Tenri Olle Yasin Limpo rupanya ikut menerima uang Rp 10 juta per bulan dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Uang tersebut merupakan honor bagi Tenri Olle Yasin Limpo yang menjadi tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian.

Namun, Tenri Olle Yasin Limpo tak pernah melakukan pekerjaan apapun sebagai tenaga ahli.

Honor Rp 10 juta itu diterima Tenri Olle Yasin Limpo selama dua tahun.

Lantas, seperti apakah sosok Tenri Olle Yasin Limpo? Ini profilnya:

Tenri Olle Yasin Limpo merupakan kakak kandung SYL.

Ia lahir di Ujung Pandang pada 30 Agustus 1954 sehingga saat ini usianya 69 tahun.

Sama seperti adiknya, Tenri Olle Yasin Limpo juga merupakan kader Partai NasDem.

Di Pemilu 2024, Tenri Olle Yasin Limpo maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan I.

Namun, hasil perolehan suara Tenri Olle Yasin Limpo di Kabupaten Kepulauan Selayar, Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa serta Kota Makassar belum cukup untuk mengantarkannya ke Senayan.

Ia hanya mendapatkan suara sebanyak 16.292.

Tenri Olle Yasin Limpo juga pernah maju sebagai calon bupati di Pilkada Gowa tahun 2015.

Lagi-lagi, perolehan suaranya belum bisa mengantarkan Tenri Olle Yasin Limpo sebagai Bupati Gowa.

Ia kalah dari keponakannya, Adnan Purichta Ichsan Limpo yang mendapatkan suara terbanyak.

Tenri Olle Yasin Limpo juga tercatat pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Unit Kerja PT Pelindo Solusi Logistik.

Baca juga: PADAHAL Saldonya Habis, Wanita Ini Ngambek Guling-Guling di Jalur Transjakarta, Dikira Korban Laka

Baca juga: Oppo A60 Diklaim Tahan Banting dan Dilengkapi dengan Teknologi Splash Touch

Sebelum menjadi Komisaris Utama, ia tercatat menjadi anggota komisaris.

Ia juga pernah menjadi Ketua DPRD Gowa periode 2009-2014.

Jabatan lain yang pernah diemban Tenri Olle Yasin Limpo adalah anggota DPRD Kabupaten Gowa.

Tak hanya itu, TYL begitu ia dikenal juga pernah menjadi anggota DPRD Sulsel dari Partai Golkar 2014-2019.

Tenri Olle Yasin Limpo menikah dengan Andi Muh Ishak yang pernah menjadi Ketua DPRD Gowa periode 2018-2019 sekaligus kader Golkar.

Biodata Tenri Olle Yasin Limpo

Nama: Tenri Olle Yasin Limpo

Tempat, tangga lahir: Ujung Pandang, 30 Agustus 1954

Usia: 69 tahun

Pekerjaan:

Komisaris Utama di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Unit Kerja PT Pelindo Solusi Logistik

Anggota DPRD Kabupaten Gowa
Ketua DPRD Gowa periode 2009-2014
Anggota DPRD Sulsel dari Partai Golkar 2014-2019
Nama suami: Andi Muh Ishak

Instagram: @tenriolleyasinlimpo

Facebook: Tenri Olle Yasin Limpo

Peran Tenri Olle Yasin Limpo Dibeberkan di Sidang

Diketahui, nama Tenri Olle Yasin Limpo disebut di persidangan adiknya oleh Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana.

Wisnu mengatakan hal ini saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Awalnya, Wisnu ditanya oleh jaksa KPK terkait tahu atau tidaknya hubungan antara SYL dan Tenri Olle.

Lalu, dia pun menjawab bahwa Tenri Olle adalah kakak SYL.

Setelah itu, jaksa bertanya terkait adanya gaji sebesar Rp 10 juta per bulan yang diberikan kepada kakak SYL tersebut.

Terkait hal itu, Wisnu pun membenarkan dengan menyebut bahwa Tentri Olle menjabat sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian Kementan.

Kendati demikian, sambungnya, kakak SYL itu tidak pernah melakukan pekerjaan apapun sebagai tenaga ahli.

"Apa ada permintaan memberikan (honor) rutin Rp 10 juta per bulan?" tanya jaksa.

"Iya, itu memberikan arahan bahwa Ibu Tentri ini diberikan honor," jawab Wisnu.

Lantas, Wisnu menuturkan bahwa pemberian honor kepada kakak SYL itu dilakukan selama dua tahun dan langsung ditransfer ke Tenri Olle.

Sebagai informasi, SYL yang merupakan kader Partai NasDem didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Akhir Tak Bahagia Dipopulerkan oleh Misellia Ikwan

Baca juga: SAKIT HATI DIPECAT, Pekerja Bakar Majikan Bos Rumah Makan Hidup-hidup di Medan, Disiram Pakai Bensin

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved