Sidang Tuntutan PPK Medan Timur

BREAKINGNEWS : 3 PPK Medan Timur Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan, Perkara Penggelembungan Suara

Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting membenarkan, bahwa hari ini akan digelar sidang beragendakan putusan.

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Ketiga terdakwa perkara pelanggaran penggelembungan suara Pemilu 2024 saat mendengar Jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Hari ini, tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur akan jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiga terdakwa akan dihukum dalam perkara penggelembungan suara Pemilu 2024.

Adapun yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni Ketua PPK Medan Timur Muhammad Rachwi Ritonga, Junaidi Machmud (48) dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25).

Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting membenarkan, bahwa hari ini akan digelar sidang beragendakan putusan.

"Iya benar bang, siang nanti jam 13.00 WIB," kata Asepte kepada Tribun Medan, Selasa (21/5/2024).

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Evi Panggabean dalam nota tuntutannya, menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Jujur, adil proporsional dan akuntabel. 
 
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Jaksa membacakan secara terpisah.

JPU menilai, bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 532 UU Pemilu.

"Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair," jelas Jaksa.

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan kasus ini bermula pada Rabu (14/2/2024), dilaksanakan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.

Dimana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut, ketiga terdakwa bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

Selanjutnya, terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lainnya pada tanggal 16 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024, bertugas melakukan Penghitungan Rekapitulasi Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

“Dimana pada saat itu, ketiga terdakwa mendapat data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I,” kata Jaksa.

Kemudian, pada Sabtu 2 Maret 2024, para saksi dari Partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada ketiga terdakwa untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan kedalam D Hasil. 

Namun, dikarenakan hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, maka selanjutnya terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)  ke Partai Kebangkitan Bangsa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved