Sidang Tuntutan PPK Medan Timur

3 PPK Medan Timur Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kajari Medan : Banding

Diketahui, ketiga PPK Medan Timur itu divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Kajari Medan Muttaqin Harahap saat dimintai tanggapan mengenai putusan hakim yang menghukum ketiga terdakwa PPK Medan Timur lebih rendah dari tuntutan JPU, Selasa (21/5/2024). Pada keterangannya, Muttaqin mengatakan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ajukan banding.

Diketahui, ketiga PPK Medan Timur itu divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.

Ketiga terdakwa yakni Ketua PPK Medan Timur Muhammad Rachwi Ritonga, bersama dua anggotanya yaitu Junaidi Machmud (48) dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Vonis itu diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Atas hal tersebut, Kajari Medan Muttaqin Harahap menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding.

"Dari tuntutan kami 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan, kalau dibandingkan dengan putusan hakim masih sama sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat, oleh karena itu terhadap putusan yang dibacakan tadi kami sudah mengambil sikap mengajukan upaya hukum banding," tegasnya saat diwawancarai awak media, Selasa (21/5/2024) sore.

Dengan pengajuan upaya hukum banding itu, Muttaqin berharap agar Pengadilan Tinggi dapat memutuskan conform dengan tuntutan dari Penuntut Umum.

"Yang kami harapkan, nanti Pengadilan Tinggi bisa meneliti perkara ini sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat," jelasnya.

Selain itu, dirinya juga memberikan imbauan kepada para penyelenggara Pemilu agar lebih berhati-hati lagi dalam menjalankan tugas-tugasnya.

"Sedikit warning kepada penyelenggara pemilu agar lebih hati-hati dalam melaksanakan tugas, karena perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti ada konsekuensi hukumnya yang akan diterima," sebutnya.

Diketahui, ketiga terdakwa dihukum dalam perkara penggelembungan suara Pemilu 2024.

Dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis menghukum ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Dan denda senilai Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan," ucap Majelis hakim.

Hakim menilai, bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved