Sidang Tuntutan PPK Medan Timur
Perkara Penggelembungan Suara Pemilu, Abdilla Hutasuhut Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) saat menjalani sidang pembacaan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) divonis 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur itu, dihukum dalam perkara penggelembungan suara.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis membacakan hukuman dihadapan terdakwa.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata hakim, Selasa (21/5/2024).
Selain dihukum pidana penjara, terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp 25 juta.
"Dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan," ujarnya.
Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Jujur, adil proporsional dan akuntabel.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Jaksa.
JPU menilai, bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 532 UU Pemilu.
"Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair," jelas Jaksa.
Dalam dakwaanya, JPU mengatakan kasus ini bermula pada Rabu (14/2/2024), dilaksanakan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.
Dimana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut, ketiga terdakwa bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.
Selanjutnya, terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lainnya pada tanggal 16 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024, bertugas melakukan Penghitungan Rekapitulasi Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
PPK Medan Timur Jalani Sidang Tuntutan
penggelembungan suara
TribunBreakingNews
breakingnews
Abdilla Hutasuhut
Sidang Tuntutan PPK Medan Timur
DIVONIS 3 BULAN PENJARA, Ketua PPK Medan Timur Dihukum Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa di PN Medan |
![]() |
---|
INI Hal yang Memberatkan 3 PPK Medan Timur Perkara Penggelembungan Suara Pemilu 2024 |
![]() |
---|
3 PPK Medan Timur Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kajari Medan : Banding |
![]() |
---|
Tak Hanya Anggotanya, Ketua PPK Medan Timur Juga Dihukum Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Perkara Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Anggota PPK Medan Timur Divonis 3 Bulan Bui di PN Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.