Sidang Tuntutan PPK Medan Timur

Perkara Penggelembungan Suara Pemilu, Abdilla Hutasuhut Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) saat menjalani sidang pembacaan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) saat menjalani sidang pembacaan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5/2024). Dalam persidangan, Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) divonis 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur itu, dihukum dalam perkara penggelembungan suara.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis membacakan hukuman dihadapan terdakwa.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata hakim, Selasa (21/5/2024).

Selain dihukum pidana penjara, terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp 25 juta.

"Dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan," ujarnya.

Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Jujur, adil proporsional dan akuntabel.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Jaksa.

JPU menilai, bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 532 UU Pemilu.

"Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair," jelas Jaksa.

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan kasus ini bermula pada Rabu (14/2/2024), dilaksanakan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.

Dimana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut, ketiga terdakwa bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

Selanjutnya, terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lainnya pada tanggal 16 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024, bertugas melakukan Penghitungan Rekapitulasi Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved