Sidang Tuntutan PPK Medan Timur

INI Hal yang Memberatkan 3 PPK Medan Timur Perkara Penggelembungan Suara Pemilu 2024

Berikut Hal Memberatkan Yang Diterapkan Hakim Dalam Memvonis Tiga PPK Medan Timur Perkara Penggelembungan Suara Pemilu 2024

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiga terdakwa yakni Ketua PPK Medan Timur Muhammad Rachwi Ritonga, bersama dua anggotanya yaitu Junaidi Machmud (48) dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25).

Para terdakwa diketahui dihukum dalam perkara penggelembungan suara Pemilu 2024.

Dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis menghukum ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Dan denda senilai Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan," ucap Majelis hakim, Selasa (21/5/2024).

Hakim menilai, bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

"Hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemilu yang jujur dan adil sebagaimana pada undang undang Pemilu, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik pemilihan umum secara kelembagaan, dan tidak mengakui perbuatan nya," urai hakim.

Sementara, lanjut hakim, hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa masih muda sehingga dapat mengubah perilakunya.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan kasus ini bermula pada Rabu (14/2/2024), dilaksanakan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.

Dimana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut, ketiga terdakwa bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

Selanjutnya, terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lainnya pada tanggal 16 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024, bertugas melakukan Penghitungan Rekapitulasi Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

“Dimana pada saat itu, ketiga terdakwa mendapat data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I,” kata Jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved