Breaking News

Sidang Tuntutan PPK Medan Timur

3 PPK Medan Timur Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kajari Medan : Banding

Diketahui, ketiga PPK Medan Timur itu divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Kajari Medan Muttaqin Harahap saat dimintai tanggapan mengenai putusan hakim yang menghukum ketiga terdakwa PPK Medan Timur lebih rendah dari tuntutan JPU, Selasa (21/5/2024). Pada keterangannya, Muttaqin mengatakan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. 

Keesokan harinya, seluruh kotak dan surat suara beserta C Plano atau C Hasil dan juga D Hasil didistribusikan ke KPU Medan dan pihak KPU Medan mengesahkan D Hasil yang dikeluarkan PPK Medan Timur dengan mekanisme Rapat Pleno.

Selanjutnya, sekira pukul 05.00 WIB, Saksi Sarmak Hasbi Sidqi Hasibuan sebagai  Komisioner Panwascam Kota Medan Timur telah mengetahui adanya penggelembungan suara.

"Keesokan harinya, pihak Bawaslu Medan menerima informasi awal secara tertulis yang dikirimkan oleh Pengacara Netty Yuniati Siregar yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Kota Medan, terkait adanya penggelembungan suara. Kemudian Bawaslu Medan membuat laporan atau temuan adanya penggelembungan suara yang dilakukan tingkat PPK ke KPU Medan, namun tidak diindahkan setelah sampai penetapan pada tanggal 12 Maret 2024," urai JPU.

Bahwa adanya penambahan suara terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sehingga Netty Yuniati Siregar yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Kota Medan dari Partai Gerindra merasa dirugikan.

Hal itu dikarenakan, jumlah suara yang diperoleh Partai Gerindra sebanyak 6.526 suara dari 4 Kecamatan yakni  Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Deli yang seharusnya jumlah suara tersebut dapat duduk di Legislatif Kota Medan. 

"Sehingga, jumlah suara yang diperoleh Partai Gerindra tidak masuk untuk mendapatkan kursi kedua belas sesuai dengan pembagian dari KPU Kota Medan," jelasnya.

(cr28/tribun-medan.com)  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved