Sidang Tuntutan PPK Medan Timur
3 PPK Medan Timur Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kajari Medan : Banding
Diketahui, ketiga PPK Medan Timur itu divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.
"Hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemilu yang jujur dan adil sebagaimana pada undang undang Pemilu, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik pemilihan umum secara kelembagaan, dan tidak mengakui perbuatan nya," urai hakim.
Sementara, lanjut hakim, hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa masih muda sehingga dapat mengubah perilakunya.
Dalam dakwaanya, JPU mengatakan kasus ini bermula pada Rabu (14/2/2024), dilaksanakan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.
Dimana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut, ketiga terdakwa bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.
Selanjutnya, terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lainnya pada tanggal 16 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024, bertugas melakukan Penghitungan Rekapitulasi Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
“Dimana pada saat itu, ketiga terdakwa mendapat data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I,” kata Jaksa.
Kemudian, pada Sabtu 2 Maret 2024, para saksi dari Partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada ketiga terdakwa untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan kedalam D Hasil.
Namun, dikarenakan hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, maka selanjutnya terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Partai Kebangkitan Bangsa.
Atas permintaan terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga, maka terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut atas persetujuan dari terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap di tingkat Kecamatan kepada terdakwa Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP.
"Setelah kode password diberikan oleh terdakwa Junaidi Machmud maka, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut membuka aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara kepada Partai Kebangkitan Bangsa," ucapnya.
Di mana, pada saat itu sedang dilangsungkan rekapitulasi suara untuk semua partai peserta pemilu pada tingkat Kecamatan yang dilakukan oleh semua Anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan dihadiri oleh saksi-saksi yang diutus oleh partai pemilu dengan sistem penghitungan suara atau rekapitulasi suara yakni dengan cara menayangkan C Plano dengan menggunakan alat proyektor.
Sementara terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut menginput data penghitungan atau rekapitulasi suara ke dalam microsoft excel yang hasilnya akan dibagikan kepada para saksi yang hadir dari partai peserta pemilu.
"Setelah penghitungan suara atau rekapitulasi suara selesai dilaksanakan ketiga terdakwa, selanjutnya pada Sabtu 2 Maret 2024, saksi Partai meminta hasil berita acara penghitungan suara atau D Hasil, dikarenakan belum finalisasi," sebutnya.
Sehingga, lanjut Jaksa, ketiga terdakwa memberikan dan membagikan rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk microsoft excel kepada para saksi peserta pemilu yang salah satunya adalah saksi dari Partai kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Bahwa hasil penghitungan suara atau rekapitulasi suara yang dilakukan ketiga terdakwa selaku PPK Medan Timur terdapat perbedaan jumlah suara antara C Plano yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan D Hasil yang dibuat oleh PPK Medan Timur.
Dimana hal tersebut dikarenakan adanya pemindahan suara dari partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh kepada Partai Kebangkitan Bangsa, sehingga Partai Kebangkitan Bangsa mendapat tambahan suara dari kedua partai tersebut.
Selanjutnya, pada Senin 4 Maret 2024, PPK Medan Timur memberikan hasil berita acara penghitungan suara yakni D Hasil kepada seluruh saksi partai yang ditandatangani oleh ketiga terdakwa dan para saksi peserta partai pemilu.
Sidang Tuntutan PPK Medan Timur
PPK Medan Timur
Kajari Medan
penggelembungan suara
breakingnews
TribunBreakingNews
DIVONIS 3 BULAN PENJARA, Ketua PPK Medan Timur Dihukum Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa di PN Medan |
![]() |
---|
INI Hal yang Memberatkan 3 PPK Medan Timur Perkara Penggelembungan Suara Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Tak Hanya Anggotanya, Ketua PPK Medan Timur Juga Dihukum Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Perkara Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Anggota PPK Medan Timur Divonis 3 Bulan Bui di PN Medan |
![]() |
---|
Perkara Penggelembungan Suara Pemilu, Abdilla Hutasuhut Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.