Berita Viral
EKS Anggota BPK Achsanul Qosasi yang Peras Pejabat Kominfo Rp 40 Miliar Kasus BTS Dituntut Hari Ini
Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi bakal disidang hari ini, Selasa (21/5/2024). Ia disidang terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."
Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama dia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan kedua:
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan ketiga:
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan keempat:
Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Perubahan Jadwal Kick-off Timnas Indonesia vs Irak Bikin Vietnam Khawatir, Strategi Shin Tae-yong
Baca juga: NASIB Dela Pengantin Wanita Jadi-jadian di Halmahera, Kedok Dibongkar MUA, Kini Terancam Penjara
Baca juga: Bobby Izin ke Jokowi Daftar Jadi Kader Gerindra Sekaligus Maju ke Pilgub Sumut
(*/tribun-medan.com)
12 Kebijakan Ngawur Sudewo, Ditemukan Pansus Usai 3 Hari Usulan Pemakzulan Bupati Pati |
![]() |
---|
Siswi Anggota Paskibraka Ditemukan Tewas, Kakek tak Terima Cucunya Diduga Akhiri Hidup: Saya Curiga |
![]() |
---|
UCAPAN Terakhir Mpok Alpa sebelum Meninggal Dunia dalam Pelukan Suaminya: Badannya Mulai Dingin |
![]() |
---|
KISAH Siti Rohmani Bolak-balik Utang Pinjol Demi Obat Anaknya yang Gagal Ginjal: Anak Saya Cuma Satu |
![]() |
---|
Drama Eksekusi Silfester Matutina, Kejaksaan Sampai Butuh Waktu 10 Hari cuma Untuk Bilang Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.