MK Tolak Gugatan Gerindra Medan

Daftar 50 Anggota DPRD Medan yang Akan Ditetapkan KPU Usai MK Tolak Gugatan Gerindra

KPU Kota Medan tinggal hanya menunggu surat KPU RI untuk menetapkan 50 anggota DPRD Medan terpilih periode 2024-2029.

|
DOKUMENTASI TRIBUN MEDAN
Ilustrasi anggota DPRD Sumut saat sidang paripurna beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tinggal hanya menunggu surat KPU RI untuk menetapkan 50 anggota DPRD Medan terpilih periode 2024-2029.

Sebelumnya KPU menunda penetapan anggota DPRD terpilih karena adanya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan anggota legislatif Kota Medan Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Gerindra ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang perkara nomor 199-01-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Gerindra.

"Belum ditetapkan, masih menunggu keputusan KPU RI, tapi memang setelah ada putusan MK itu akan segera disahkan anggota DPRD Medan terpilih. Sebenarnya kita tinggal menunggu surat KPU RI soal penetapan. Namun karena besok kan libur perayaan keagamaan jadi tidak mungkin besok. Paling cepat sabtu atau senin paling lama," kata Mutia kepada tribun, Rabu (22/5/2024).

Berikut adalah 50 anggota DPRD terpilih yang akan segera ditetapkan KPU.


1. PDIP: 204.228 suara dengan 9 Kursi

1. Roby Barus : 10.354 suara

2. Lily : 7.239 suara

3. Margaret MS : 13.403 suara

4. Wong Chun Sen : 12.408 suara

5. Paul Mei Anton Simanjuntak : 9.087 suara

6. Agus Setiawan 9.487 suara

7. David Roni Ganda Sinaga : 7.281 suara

8. Jusup Ginting Suka : 8.395 suara

9. Johannes Hutagalung : 7.596 suara

 

2. PKS: 186.789 suara dengan 8 Kursi

1. Rajuddin Sagala : 17.582 suara

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved