MK Tolak Gugatan Gerindra Medan

Melenggang ke DPRD Medan Usai MK Tolak Gugatan Gerindra, Ini Kata Lailatul Badri

Hal terkait dugaan pergeseran suara partai Buruh dan PKN ke PKB yang membuat Lailatul terpilih sebagai anggota DPRD Medan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Lailatul Badri calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mengisi kursi DPRD Medan untuk periode 2024-2029. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Lailatul Badri calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mengisi kursi DPRD Medan untuk periode 2024-2029.

Lailatul Badri adalah DPRD terpilih pada pemilihan umum 14 Februari 2024 berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) MedanMedan dengan perolehan 3.817 suara. 

Namun KPU belum menetapkan 50 anggota DPRD Medan hingga saat ini. Penyebabnya lantaran adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan Gerindra ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal terkait dugaan pergeseran suara partai Buruh dan PKN ke PKB yang membuat Lailatul terpilih sebagai anggota DPRD Medan

Berdasarkan putusan MK yang dibacakan pada Selasa (22/5/2024) menolak gugatan Gerindra. 

Usai putusan MK itu, KPU Medan tinggal menunggu keputusan KPU RI untuk kemudian menetapkan anggota DPRD Medan terpilih dalam waktu dekat. 

Menanggapi putusan MK tersebut, Lailatul mengucapkan rasa syukur. 

"Alhamdulillah, bersyukur atas keputusan MK itu," kata Lailatul kepada tribun medan, Rabu (22/5/2024). 

Usai putusan MK itu, Lailatul mengatakan pun masih menunggu penetapan KPU Medan yang nantinya akan dibacakan. 

"Untuk saat ini saya masih menunggu penetapan oleh KPU Medan," jelas dia. 

Adapun MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan Gerindra
terkait pergeseran suara sejumlah partai ke PKB dalam pemilihan anggota legislatif Kota Medan. 

Dalam sidang perkara nomor 199-01-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Gerindra. 

Pertimbangan yang disampaikan oleh hakim MK Guntur Hamzah menyatakan permohonan Gerindra tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023, karena dianggap pemohon kabur (obscuur). 

Ada pun gugatan yang dilayangkan Gerindra terkait perebutan kursi ke 12 atau kursi terakhir dari daerah dapil Medan III yang meliputi Kecamatan Medan Deli, Tembung, Medan Perjuangan dan Medan Timur untuk duduk di DPRD Medan.

Gerindra menuding telah terjadi penambahan suara yang ke partai PKB pada sejumlah tempat pemungut suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved