MK Tolak Gugatan Gerindra Medan
Melenggang ke DPRD Medan Usai MK Tolak Gugatan Gerindra, Ini Kata Lailatul Badri
Hal terkait dugaan pergeseran suara partai Buruh dan PKN ke PKB yang membuat Lailatul terpilih sebagai anggota DPRD Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Lailatul Badri calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mengisi kursi DPRD Medan untuk periode 2024-2029.
Lailatul Badri adalah DPRD terpilih pada pemilihan umum 14 Februari 2024 berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) MedanMedan dengan perolehan 3.817 suara.
Namun KPU belum menetapkan 50 anggota DPRD Medan hingga saat ini. Penyebabnya lantaran adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan Gerindra ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal terkait dugaan pergeseran suara partai Buruh dan PKN ke PKB yang membuat Lailatul terpilih sebagai anggota DPRD Medan.
Berdasarkan putusan MK yang dibacakan pada Selasa (22/5/2024) menolak gugatan Gerindra.
Usai putusan MK itu, KPU Medan tinggal menunggu keputusan KPU RI untuk kemudian menetapkan anggota DPRD Medan terpilih dalam waktu dekat.
Menanggapi putusan MK tersebut, Lailatul mengucapkan rasa syukur.
"Alhamdulillah, bersyukur atas keputusan MK itu," kata Lailatul kepada tribun medan, Rabu (22/5/2024).
Usai putusan MK itu, Lailatul mengatakan pun masih menunggu penetapan KPU Medan yang nantinya akan dibacakan.
"Untuk saat ini saya masih menunggu penetapan oleh KPU Medan," jelas dia.
Adapun MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan Gerindra
terkait pergeseran suara sejumlah partai ke PKB dalam pemilihan anggota legislatif Kota Medan.
Dalam sidang perkara nomor 199-01-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Gerindra.
Pertimbangan yang disampaikan oleh hakim MK Guntur Hamzah menyatakan permohonan Gerindra tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023, karena dianggap pemohon kabur (obscuur).
Ada pun gugatan yang dilayangkan Gerindra terkait perebutan kursi ke 12 atau kursi terakhir dari daerah dapil Medan III yang meliputi Kecamatan Medan Deli, Tembung, Medan Perjuangan dan Medan Timur untuk duduk di DPRD Medan.
Gerindra menuding telah terjadi penambahan suara yang ke partai PKB pada sejumlah tempat pemungut suara.
KPU Segera Tetapkan Anggota DPRD Medan Terpilih seusai MK Tolak Gugatan Gerindra atas PKB |
![]() |
---|
Daftar 50 Anggota DPRD Medan yang Akan Ditetapkan KPU Usai MK Tolak Gugatan Gerindra |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Gerindra Perihal Perebutan Kursi DPRD Medan, Begini Tanggapan PKB Sumut |
![]() |
---|
Gerindra Kecewa MK Tolak Gugatan Pergeseran Suara ke PKB padahal PN Medan Vonis 3 Pelaku |
![]() |
---|
BREAKING NEWS:MK Tolak Gugatan Gerindra saat Anggota PPK Divonis 3 Bulan Kasus Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.