MK Tolak Gugatan Gerindra Medan

Melenggang ke DPRD Medan Usai MK Tolak Gugatan Gerindra, Ini Kata Lailatul Badri

Hal terkait dugaan pergeseran suara partai Buruh dan PKN ke PKB yang membuat Lailatul terpilih sebagai anggota DPRD Medan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Lailatul Badri calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mengisi kursi DPRD Medan untuk periode 2024-2029. 

Pada gugatannya Gerindra menyebutkan menemukan adanya penambahan suara partai PKB di TPS yang ada di Kelurahan Glugur Darat I sebanyak 12, Glugur Darat II sebanyak 10 suara dan Kelurahan Brayan 2 suara.

Penambahan 24 suara membuat PKB meraih 11.520 suara, sementara Gerindra mendapatkan 11.509 suara.

Dengan perolehan suara itu, Gerindra gagal mendapatkan kursi ke 3 di dapil Medan III. Sementara PKB mendapatkan 1 kursi atas nama Lailatul Badri

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved