MK Tolak Gugatan Gerindra Medan
Melenggang ke DPRD Medan Usai MK Tolak Gugatan Gerindra, Ini Kata Lailatul Badri
Hal terkait dugaan pergeseran suara partai Buruh dan PKN ke PKB yang membuat Lailatul terpilih sebagai anggota DPRD Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Lailatul Badri calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mengisi kursi DPRD Medan untuk periode 2024-2029.
Pada gugatannya Gerindra menyebutkan menemukan adanya penambahan suara partai PKB di TPS yang ada di Kelurahan Glugur Darat I sebanyak 12, Glugur Darat II sebanyak 10 suara dan Kelurahan Brayan 2 suara.
Penambahan 24 suara membuat PKB meraih 11.520 suara, sementara Gerindra mendapatkan 11.509 suara.
Dengan perolehan suara itu, Gerindra gagal mendapatkan kursi ke 3 di dapil Medan III. Sementara PKB mendapatkan 1 kursi atas nama Lailatul Badri.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita Terkait
Berita Terkait: #MK Tolak Gugatan Gerindra Medan
KPU Segera Tetapkan Anggota DPRD Medan Terpilih seusai MK Tolak Gugatan Gerindra atas PKB |
![]() |
---|
Daftar 50 Anggota DPRD Medan yang Akan Ditetapkan KPU Usai MK Tolak Gugatan Gerindra |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Gerindra Perihal Perebutan Kursi DPRD Medan, Begini Tanggapan PKB Sumut |
![]() |
---|
Gerindra Kecewa MK Tolak Gugatan Pergeseran Suara ke PKB padahal PN Medan Vonis 3 Pelaku |
![]() |
---|
BREAKING NEWS:MK Tolak Gugatan Gerindra saat Anggota PPK Divonis 3 Bulan Kasus Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.