MK Tolak Gugatan Gerindra Medan
KPU Segera Tetapkan Anggota DPRD Medan Terpilih seusai MK Tolak Gugatan Gerindra atas PKB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan segera menetapkan anggota DPRD Medan terpilih periode 2024-2029 setelah putusan MK final.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan segera menetapkan anggota DPRD Medan terpilih periode 2024-2029 usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan Gerindra.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan, usai putusan MK, pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI perihal penetapan anggota DPRD Medan.
"Belum ditetapkan, masih menunggu keputusan KPU RI, tapi memang setelah ada putusan MK itu akan segera disahkan anggota DPRD Medan terpilih," kata Mutia kepada tribun, Rabu (22/5/2024).
Mutia bilang, KPU Medan tinggal menunggu surat resmi dari KPU RI sebelum menetapkan 50 anggota DPRD Medan terpilih.
Terkait soal hari penetapan, Mutia memperkirakan akan dilakukan pada beberapa hari mendatang.
"Sebenarnya kita tinggal menunggu surat KPU RI soal penetapan. Namun karena besok kan libur perayaan keagamaan jadi tidak mungkin besok. Paling cepat sabtu atau senin paling lama," sambung dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan anggota legislatif Kota Medan Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Gerindra. Dalam sidang perkara nomor 199-01-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Gerindra.
“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya yang dibacakan, Selasa (21/5/2024).
Dalam pertimbangan yang disampaikan oleh hakim MK Guntur Hamzah MK menyatakan permohonan Gerindra tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023.
Hal tersebut disebabkan karena terdapat ketidakjelasan jumlah suara yang benar menurut pemohon dalam petitum yang dimohonkan untuk ditetapkan Mahkamah.
“Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi pihak terkait sepanjang permohonan pemohon kabur beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan pemohon kabur (obscuur),” terang Guntur.
Ada pun gugatan yang disampaikan Gerindra adalah terkait penggelembungan suara yang terjadi saat rekapitulasi tingkat TPS hingga di Kecamatan Medan Timur.
Gerindra mempersoalkan perebutan kursi ke 12 atau kursi terakhir dari daerah dapil Medan III yang meliputi Kecamatan Medan Deli, Tembung, Medan Perjuangan dan Medan Timur untuk duduk di DPRD Medan.
Gerindra menuding telah terjadi penambahan suara yang dilakukan partai PKB pada sejumlah tempat pemungut suara.
Pada gugatannya Gerindra menyebutkan menemukan adanya penambahan suara partai PKB di TPS yang ada di Kelurahan Glugur Darat I sebanyak 12, Glugur Darat II sebanyak 10 suara dan Kelurahan Brayan 2 suara.
Penambahan 24 suara membuat PKB meraih 11.520 suara, sementara Gerindra mendapatkan 11.509 suara.
Dengan perolehan suara itu, Gerindra gagal mendapatkan kursi ke 3 di dapil Medan III. Sementara PKB mendapatkan 1 kursi.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Daftar 50 Anggota DPRD Medan
Daftar Lengkap 50 Anggota DPRD Medan
Mutia Atiqah
MK Tolak Gugatan Gerindra Medan
TribunBreakingNews
breakingnews
Melenggang ke DPRD Medan Usai MK Tolak Gugatan Gerindra, Ini Kata Lailatul Badri |
![]() |
---|
Daftar 50 Anggota DPRD Medan yang Akan Ditetapkan KPU Usai MK Tolak Gugatan Gerindra |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Gerindra Perihal Perebutan Kursi DPRD Medan, Begini Tanggapan PKB Sumut |
![]() |
---|
Gerindra Kecewa MK Tolak Gugatan Pergeseran Suara ke PKB padahal PN Medan Vonis 3 Pelaku |
![]() |
---|
BREAKING NEWS:MK Tolak Gugatan Gerindra saat Anggota PPK Divonis 3 Bulan Kasus Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.