Polres Samosir

9 Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap Polres Samosir Dalam Operasi Antik 2024, Kini Ditahan

-Polres Samosir Melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan (Antik Toba 2024) terhitung sejak tanggal 01 - 21 Mei 2024.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
9 pelaku ditangkap Polres dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan (Antik Toba 2024) terhitung sejak tanggal 01 - 21 Mei 2024. kesembilan itu ditangkap 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Polres Samosir Melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan (Antik Toba 2024) terhitung sejak tanggal 01 - 21 Mei 2024.

Pejabat Kasi Humas Polres Samosir Brigpol Vandu P Marpaung dikonfirmasi pada Jumat, Kamis (23/5/2024) mengatakan dalam operasi antik ini, Polres Samosir mengamankan 9 tersangka.

"Selama Operasi Antik Toba 2024, Polres Samosir telah melakukan penangkapan terhadap 9 orang tersangka pengguna Narkotika dengan total kasus sebanyak 3 kasus, Salah Satu dari Tersangka Tersebut adalah Perempuan dan 3 orang tersangka adalah masyarakat Luar Kabupaten Samosir. Selama Pelaksanaan Operasi Antik Toba 2024 bersifat Tertutup yang berakhir tanggal 21 Mei 2024,” ujar Brigpol Vandu P Marpaung.

Operasi Antik Toba ini digelar secara tertutup.

Pelaksanaan operasi Antik Toba ini Polres Samosir telah mengamankan sebanyak 9 orang tersangka, dengan para tersangka yakni sebagai pengguna Narkotika jenis sabu dan ganja.

Ke 9 tersangka tersebut adalah hasil dari pengungkapan sebanyak 3 kasus pengguna narkotika dengan total barang bukti yakni Narkotika Jenis Sabu 0,04 Gram dan Narkotika Jenis Ganja 2,88 Gram

Kasus Pertama terkait Pengguna Narkotika Jenis Sabu dengan tersangka sebanyak 5 orang yakni R, AL, S, EE dan DK. Untuk Kasus ke dua dan ke tiga adalah terkait Pengguna Narkotika Jenis Ganja.

Pada Kasus Kedua dengan tersangka sebanyak 3 orang yakni DS, BP dan HJS sedangkan untuk kasus ke tiga dengan tersangka sebanyak 1 orang yakni MN.

Dalam kasus pertama yakni barang bukti Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto 0,04 Gr (Nol Koma Nol Empat Gram) didapat dalam bungkusan plastik Klip transparan. Untuk kasus ke dua yakni barang bukti Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 1,32 Gr (Satu Koma Tiga Puluh Dua Gram) didapat dalam keadaan sudah bercampur dalam 1 (satu) linting rokok, sedangkan untuk kasus ke tiga yakni barang bukti Narkotika Jenis Ganja dengan berat netto 1,56 Gr (Satu Koma Lima Puluh Enam Gram) didapat dalam bungkusan kertas warna coklat.(jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved