Kenaikan UKT USU
BEDA Jauh Data Dirjen Diktiristek Ihwal UKT USU saat Rapat dengan Komisi X DPR RI, Kok Bisa?
Ada perbedaan mencolok jumlah penerima UKT rendah di USU berdasarkan data yang dipaparkan Dirjen
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jumlah mahasiswa baru Universitas Sumatera Utara (USU) yang masuk dalam golongan uang kuliah tunggal (UKT) rendah, masih menyisakan teka teki.
Pasalnya, ada perbedaan mencolok tentang jumlah penerima UKT rendah di USU berdasarkan data yang dipaparkan Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek pada Kemendikbud-Ristek, Prof Abdul Haris, saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024), dengan pernyataan pihak USU.
Dalam rapat tersebut, Abdul Haris menyampaikan mahasiswa baru USU yang masuk UKT rendah mencapai 862 orang.
UKT rendah yang dimaksud Haris adalah golongan 1, 2, dan penerima KIPK (Kartu Indonesia Pintar Kuliah).
Adapun UKT USU golongan 1 sebesar Rp 500 ribu, sedangkan golongan 2 Rp 1 juta. Sedangkan golongan 3-7 masuk kategori UKT menengah. Dan golongan 8-9 dikategorikan UKT tinggi.
"Itu kan angkanya sudah cukup besar kalau kita bandingkan dengan UKT yang tinggi, hanya 248 (orang)," ujar Haris.
Data yang disampaikan Dirjen saat rapat dengan Komisi X DPR RI, ternyata berbeda jauh dengan yang disampaikan Rektor USU Muryanto Amin dan Humas USU.
Muryanto Amin menyampaikan bahwa cuma 1 orang mahasiswa yang masuk UKT golongan 1, dari sekitar 2.200-an mahasiswa baru yang diterima tahun 2024 ini.
"Cuma 1 orang yang masuk 500 ribu, kategori UKT golongan 1," ujarnya. Sayangnya, Muryanto tak menjelaskan lebih detail tentang jumlah mahasiswa yang masuk UKT golongan 2 tahun ini.
Berikut video pernyataan Rektor USU :
Hal serupa dikatakan Humas USU Amalia Meutia, saat dihubungi Tribun Medan, Rabu (22/5/2024).
Ia mengamini yang disampaikan Rektor USU bahwa mahasiswa baru yang mendapatkan UKT golongan 1 hanya 1 orang.
Amalia berpendapat bahwa UKT rendah yang dimaksud Prof Abdul Haris adalah level 1-4. Padahal, dalam data yang dipaparkan di DPR RI jelas terlihat bahwa UKT rendah yang disampaikan Prof Abdul Haris adalah Golongan 1, 2 dan penerima KIPK.
"Nilai UKT rendah itu maksudnya yang masuk dalam level 1-4. Untuk level 1 mahasiswa lulus jalur SNBP hanya 1 orang," ujar Amalia.
Sayangnya, Amalia juga tak menyampaikan lebih lanjut tentang jumlah mahasiswa yang masuk UKT golongan 2 tahun ini. Begitu pula dengan jumlah golongan lainnya.
Perbedaan data yang disampaikan Dirjen Diktiristek Abdul Haris dengan pihak USU menimbulkan tanda tanya di tengah sorotan kenaikan drastis UKT di perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Diketahui, tahun 2024 ini USU menetapkan UKT berdasarkan 8 golongan.
Nominal UKT Golongan 1 sebesar Rp 500 ribu, dan Golongan 2 sebesar Rp 1 juta.
Adapun syarat mahasiswa masuk UKT golongan 1 adalah penghasilan orang tua atau yang biayai kuliah 0 - Rp 500 ribu. Syarat golongan 2 penghasilan ortu Rp 500 ribu - Rp 1 juta.
Sementara UKT golongan 3 di semua fakultas USU sebesar Rp 2,4 juta.
Kenaikan drastis terjadi di Fakultas Kedokteran. Golongan 8 yang semula Rp 10 juta naik jadi Rp 30 juta.
Bisa Ajukan Keringan
Dirjen Diktiristek Abdul Haris mengatakan jika PTN harus mewadahi peninjauan ulang kelompok UKT bagi mahasiswa yang mengajukan.
"Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKTnya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur," kata dia.
Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud Ristek mengatur bahwa mahasiswa, orangtua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTN Berbadan Hukum (PTN BH) melakukan peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa.
“PTN dan PTNBH harus memfasilitasi permohonan tersebut secara adil dan transparan, sesuai Permendikbudristek tentang SSBOPT," ujarnya.
Mahasiswa baru bisa menyampaikan laporan melalui situs kemdikbud.lapor.go.id.
Nantinya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Diktiristek akan menindaklanjuti laporan yang masuk mengenai kebijakan UKT yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Sampai saat ini, Kemendikbud memastikan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi terakomodasi pada kelompok UKT 1 senilai Rp 500.000 per semester dan kelompok UKT 2 senilai Rp 1.000.000 per semester.
Pengaturan ini guna memastikan agar PTN dan PTNBH tetap inklusif dan mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi tetap mempunyai kesempatan mengenyam pendidikan tinggi.
Lebih lanjut, Haris memaparkan, jika proporsi mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi (kelompok 8 sampai kelompok 12) hanya 3,7 persen dari populasi.
Sebaliknya, 29,2 persen mahasiswa baru masuk ke kelompok UKT rendah, yakni tarif UKT kelompok 1, kelompok 2, dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sehingga melampaui mandat 20 persen UU Pendidikan Tinggi.
(cr26/tribun-medan.com/kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.