Breaking News

Sumut Terkini

Polres Samosir Ringkus Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Temukan Ganja di Saku Celana

Polres Samosir meringkus seorang pria berinisial PTHS (47) karena kasus narkoba. Polisi menemukan ganja kering dari saku celananya saat penggeledahan.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tersangka PTHS (47) jalani proses hukum di Mapolres Samosir atas kasus narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Polres Samosir meringkus seorang pria berinisial PTHS (47) karena kasus narkoba. Polisi menemukan ganja kering dari saku celananya saat penggeledahan.

Kasi Humas Polres Samosir Brigpol Vandu Marpaung mengutarakan barang bukti dibungkus pada paket kertas putih berisi yang didalamnya ada ganja seberat 1,30 gram.

"Kini, tersangka sudah berada di dalam ruang tahanan Polres Samosir. Ia ditangkap pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Brigpol Vandu Marpaung, Minggu (26/5/2024).

"Setelah dapat info dari masyarakat, tim langsung bergerak ke kediaman tersangka. Dan, pada pukul 19.00 WIB, tim melakukan penggerebekan," sambungnya.

Di lokasi, tim menemukan tiga orang laki-laki yang sedang bersantai di ruang tamu. Ketiga laki-laki tersebut diamankan dan digeledah.

"Dari saku celana milik PTHS, tim menemukan satu paket kertas putih berisi diduga narkotika jenis ganja. Selanjutnya, PTHS diamankan," ujarnya.

"Tim memanggil perangkat desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Namun, tidak ditemukan barang bukti lain," ungkapnya.

Setelah itu, PTHS dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 dengan modus penggunaan narkotika jenis ganja untuk dipakai sendiri," katanya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved