Toba Terkini
DIBERI Kesempatan Input Data Dukungan ke Silon, Bapaslon Thurman-Ronald Merasa Lega
Usai gelar musyawarah soal sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati 2024 di Kantor Bawaslu Toba pada Sabtu (25/5/2024).
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Abdan Syakuro
TRIBUN-MEEDAN.com, BALIGE - Usai gelar musyawarah soal sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati 2024 di Kantor Bawaslu Toba pada Sabtu (25/5/2024), bakal calon (bacalon) bupati Toba Thurman Hutapea merasa lega.
Pasalnya, pihaknya diberi waktu 2 kali 24 jam untuk menginput kembali berkas dukungan yang sudah mereka peroleh dari masyarakat Toba jelang pilkada 2024.
"Pertama saya ucapkan terima kasih kepada pihak Bawaslu terkait sengketa dari kami sebagai bapaslon. Tadi sudah dilakukan mediasi," ujar Thurman Hutapea, Sabtu (25/5/2024) sore.
"Sudah ada tadi keputusan bahwa pihak KPU bersedia membuka akses ke silon selama tenggang waktu 2 kali 24 jam," sambungnya.
Dirinya menyampaikan, pihaknya bakal memasukkan data dukungan tersebut ke sistem informasi pencalonan (silon) setelah KPU membuka akses tersebut.
"Dengan demikian kami akan menginput data dukungan yang sudah kami peroleh. Dan itu terhitung
sejak dibukanya aplikasi silon tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Badan pengawas pemilu menggelar musyawarah dalam penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Toba pada pilkada 2024. Musyawarah yang berlangsung di Kantor Bawaslu Toba pada Sabtu (25/5/2024) menghasilkan sejumlah keputusan.
Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani menyampaikan, pihaknya akan mengawal hasil musyawarah yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari tersebut.
Ia menyebut musyawarah tersebut berlangsung tertutup. Dalam hal ini, pemohon adalah bapaslon Thurman Hutapea - Ronald Panjaitan, termohon adalah KPUD Toba, dan Bawaslu adalah fasilitator.
Ketiga pihak ini bermusyawarah setelah penyerahan berkas dukungan perseorangan bapaslon Thurman Hutapea - Ronald Panjaitan ditolak KPUD Toba beberapa waktu lalu.
"Bawaslu Toba telah melakukan musyarawarah untuk menyelesaikan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati. Musyawarah antara pemohon dan termohon ini dilakukan secara tertutup," ujar Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani, Sabtu (25/5/2024) sore.
Selanjutnya, Sahat Sibarani menjelaskan hasil keputusan dalam musyawarah tersebut. Poin utama adalah bapaslon Thurman Hutapea - Ronald Panjaitan diberi kesempatan 2 kali 24 jam untuk memasukkan data dukungan ke aplikasi sistem infomasi pencalonan (silon) dari KPU RI.
"Ada beberapa kesepakatan-kesepakatan yang disepakati. Bahwa berdasarkan hasil musyawarah pada hari Sabtu (25/5/2024); pertama, termohon sepakat akan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penginputan data dukungan calon perseorangan dan untuk itu termohon sepakat untuk membuka akses silon kepada pemohon," sambungnya.
"Kedua, termohon dan pemohon sepakat diberikan tenggang waktu untuk penginputan data ke aplikasi silon selama 2 kali 24 jam sejak akses silon dibuka," terangnya.
"Itu kesepakatan yang telah disepakati pada musyawarah tertutup ini. Bawaslu Toba mengimbau kepada masyarakat Toba telah mengambil keputusan pada musyawarah ini," sambungnya.
Ia jelaskan, bapaslon tersebut telah menyerahkan dokumen persyaratan dukungan perseorangan ke KPUD secara manual dengan jumlah diatas persyaratan minimal.
"Pemohon atas nama Thurman Hutapea telah memberikan syarat sebagai calon independen yaitu sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Dan sesuai surat edaran KPU RI Nomor 707 bahwa diberikan waktu 3 kali 24 jam untuk mengupload ke silon," terangnya.
"Pada tanggal 16 Mei, pasangan calon Thurman Hutapea - Ronald Panjaitan ini tidak bisa mengupload ke silon berkas dukungan yang diberikan 10 persen dari DPT yang tersebar minimal 9 kecamatan. Secara manual sudah diserahkan ke KPUD Toba," lanjutnya.
Namun, dalam proses penginputan data ke silon, bapaslon alami kesulitan saat memasukkan data dukungan yang telah diperoleh dari masyarakat Toba.
"Pemohon kesulitan untuk mengakses penguploadan ke silon sebagaimana yang diatur dalam PKUP soal pencalonan," sambungnya.
"Saat penyampaian dukungan secara manual tertanggal 12 Mei 2024 itu ada sekitar 15.760-an. Sementara syarat minimal dukungan perseorangan ada sebanyak 14.942 atau 10 persen dari DPT," sambungnya.
Setelah adanya putusan tersebut, Bawaslu Toba akan mengawasi pelaksaan putusan tersebut.
"Bawaslu Toba berkewajiban mengawasi putusan ini demi berjalannya pilkada 2024 di Kabupaten Toba. Putusan kami ini sesuai dengan wewenang perundang-undangan yang berlaku dan diberikan kepada kami," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Tribun Medan
Tribun-medan.com
berita Toba terkini
Bacalon Bupati Toba Thurman Hutapea
Thurman Hutapea
Ronald Panjaitan
Balige
| Jalanan Rusak Perbatasan Labura - Toba, Bobby: Goyang-goyang, Sangkut-sangkut |
|
|---|
| Nama Baik dan Keluarganya Tercemar, Ristauli Siallagan Sampaikan Laporan ke Polres Toba |
|
|---|
| Pelaku Curanmor di Balige Honorius Manalu Ditangkap dan Dibawa ke Polsek Balige |
|
|---|
| Wabup Toba Audi Murphy Sitorus Sambangi Warga yang Bertikai di Borbor, Keduanya Sudah Berdamai |
|
|---|
| Warga Aliansi Saparang Minta Forkopimda Lakukan Supervisi Terkait Dugaan Mafia Tanah di Pemkab Toba |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.