News Video
MIRIS!, Ayah Cabuli Putri Kandungnya Sejak SD Hingga SMA, Polres Taput Ringkus Tersangka RH
Pihak Polres Tapanuli Utara telah meringkus tersangka RH (43) dari kediamannya setelah dilaporkan sebagai pelaku cabul terhadap putri kandungnya.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, TARUTUNG - Pihak Polres Tapanuli Utara telah meringkus tersangka RH (43) dari kediamannya setelah dilaporkan sebagai pelaku cabul terhadap putri kandungnya. Kasi Humas Porles Taput Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, aksi bejad ayah kandung ini telah berlangsung sejak korban duduk di Sekolah Dasar (SD) hingga lulus SMA.
Korban yang bersama ibu kandungnya menyampaikan laporan lebih detail soal perilaku biadab ayah kandungnya setelah ia lulus SMA dan bekerja. Pada saat ia sedang bekerja, tersangka RH menyuruh pulang korban ke rumah.
"Polres Tapanuli Utara telah menangkap seorang ayah yang tega mencabuli putri kandungnya, pada Sabtu (25/5/2024). Penangkapan tersangka RH (43) atas dasar laporan korban bersama ibunya di Polres Tapanuli Utara di hari yang sama," ujar Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Senin (26/5/2024).
"Dalam pengakuan korban, ayah kandungnya tersebut telah mencabulinya sejak kelasa 3 SD hingga lulus SMA," ungkapnya.
Tentu, korban sudah mawas diri akan mendapatkan perlakuan bejad dari ayahnya. Ia tidak mau tinggal diam. Ia bercerita kepada rekan kerjanya perihal apa yang dialaminya. Rekan kerjanya pun menyampaikan kepada pemilik usaha tersebut. Selama ini, korban selalu mendapat ancaman manakala buka mulut soal perlakuan bejad tersebut.
"Korban selama ini tidak berani melapor karena tersangka selalu mengancam korban manakala buka mulut atau melaporkan kejadian tersebut," sambungnya.
"Terungkapnya kejadian ini dimana korban sedang bekerja di warung makan sehingga ia diminta pulang oleh ayahnya. Korban tidak sanggup lagi akan mendapatkan perlakuan bejad dari ayahnya, sehingga ia menceritakan apa yang terjadi kepada temannya," sambungnya.
"Teman korban pun menceritakan kepada pemilik usaha tersebut. Selanjutnya, pemilik usaha menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian sehingga tersangka ditangkap," tuturnya.
Kini tersangka sudah berada di ruang tahanan Mapolres Taput sembari menjalani proses hukum selanjutnya. Tersangka RH mengakui perbuatannya kepada polisi.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tapanuli Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(cr3/www.tribun-medan.com).
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.