Kasus Vina Cirebon
Tebakan Hotman Paris Benar? Polda Hilangkan 2 DPO Kasus Vina Cirebon, Hotman Terheran-heran
Polda Jabar menghilangkan 2 DPO Kasus Vina Cirebon setelah Pegi Setiawan tertangkap. Padahal sebelumnya, polisi mengumumkan ada 3 buronan alias DPO
TRIBUN-MEDAN.com - Kerja aparat mengusut kasus pembunuhan Vina Cirebon lagi-lagi jadi sorotan.
Polda Jabar menghilangkan 2 DPO Kasus Vina Cirebon setelah Pegi Setiawan tertangkap.
Padahal sebelumnya, polisi mengumumkan ada 3 buronan alias DPO dalam kasus ini.
Dihilangkannya 2 DPO membuat kasus ini semakin membingungkan publik karena tak sesuai dengan BAP dan putusan persidangan.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menyebut DPO kasus Vina Cirebon hanya satu, yakni Pegi Setiawan.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Kombes Pol Surawan saat konfrensi pers pada Minggu (26/5/2024).
Artinya, jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki adalah sembilan orang, bukan 11 orang seperti pernyataan penyelidikan awal polisi.
"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," pungkas Kombes Pol Surawan.
Namun demikian, Surawan menyatakan jika dikemudian hari muncul dugaan pelaku lain, penyelidikan akan kembali dilanjutkan.
Baca juga: 20 Contoh Soal Ujian PPPK Formasi Tenaga Kesehatan, Disertai Jawaban dan Pembahasan
Menanggapi penjelasan dari pihak kepolisian soal dua DPO fiktif, Hotman Paris terheran-heran.
Ternyata Hotman sudah memprediksi hal tersebut.
"Tebakan Hotman benar? Bakal disebut 2 DPO tdk Exist??Pres Release Polda Jabar: hanya 9 pelaku, terus yg 2 DPO kemana?" imbuh Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman pun meminta perhatian dan bantuan dari Presiden Jokowi atas ketidakkonsistenan pihak kepolisian dalam mengumumkan DPO.
"Pres Release Polda Jabar 26 Mei 2024!!Aduh apa yg terjadi hukum di Negri ini??? Pak Jokowi please help!! Darurat hukum! Yg 2 DPO Katanya Fiksi?? Tdk eksis?? What?" tulis Hotman Paris dalam unggahannya.
Tak cuma itu Hotman Paris lalu mengunggah tangkapan layar putusan akhir pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon.
Diputusan terakhir tersebut jelas-jelas tertulis ada tiga DPO, yakni Pegi Setiawan, Andi, dan Dani.
"Copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon!!!
Di semua Amar putusan Pengadilan atas terpidana disebut ada 3 DPO! Kasus vina Cirebon," tulis Hotman Paris.
Kakak Vina Beri Reaksi
Marliana (33), kakak kandung Vina, memberikan tanggapan terkait keputusan Polda Jabar yang menggugurkan dua dari tiga DPO.
Marliana mengungkapkan perasaan senang sekaligus bingung atas informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian tersebut.
"Tanggapannya saya selaku keluarga Vina tentu senang ya karena selama delapan tahun ini keluarga yang ditunggu-tunggu dengan menangkapnya DPO yang kabur itu ya," ujar Marliana saat diwawancarai selepas penetapan tersangka Pegi Setiawan, Minggu (26/5/2024).
Namun, Marliana menyatakan adanya kebingungan dan ketidakpastian setelah Polda Jabar menyebut bahwa DPO dalam kasus ini hanya berjumlah satu orang.
Bukan tiga seperti yang sebelumnya diberitahukan kepada keluarga.
"Cuma dengan Polda Jabar yang mengatakan bahwa DPO itu bukan tiga tapi cuma satu, mungkin nanti lawyer dan saya akan mempertanyakan hal itu ke pihak Polda Jabar," ucapnya.
Menurut Marliana, keluarga mengetahui adanya tiga buronan yang masuk DPO dari berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan sebelumnya.
Ia menekankan bahwa penetapan tiga DPO tersebut menjadi dasar pemahaman keluarga selama ini.
"Kalau dari pihak keluarga itu tahunya dari berkas BAP ya, bahwa ada nama-nama lain selain Pegi itu."
"Makanya waktu itu ditetapkan 3 DPO, jadi keluarga tahunya ya 3 DPO," jelas dia.
Marliana juga menyatakan niatnya untuk menanyakan langsung kepada Polda Jabar mengenai perubahan informasi ini.
Ia merasa bingung dengan pernyataan terbaru yang menyebut hanya ada satu DPO.
"Tapi sekarang Polda Jabar menyebut hanya ada 1 DPO, mungkin saya akan tanya ke Polda."
"Saya bertanya-tanya juga nih sekarang, karena kan awalnya 3, kenapa sekarang Polda Jabar menyebut hanya 1, ada apa gitu," katanya.
Pihak keluarga berharap ada kejelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai status DPO yang terlibat dalam kasus tragis yang menimpa Vina dan Eki.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan keluarga berharap adanya penegakan hukum yang adil dan transparan.
Kuasa Hukum tak Percaya
Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mengaku tak percaya dengan keputusan Polda Jawa Barat yang meniadakan dua tersangka yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan kliennya.
Terlebih dijelaskan Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti bahwa munculnya dua DPO dalam kasus pembunuhan Vina itu sebelumnya juga telah diputuskan dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
"Ada hal yang membuat kami kecewa kenapa Polda (Jawa Barat) menyatakan dua DPO tersebut tidak ada aliaa fiktif," jelas Putri dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).
Bahwa dalam amar putusan yang kembali diulas oleh tim kuasa itu disebutkan bahwa semua barang bukti terkait kasus kematian Vina dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama saudara Andi, saudara Dani dan saudara Pegi alias Perong.
Atas alasan itu, Putri pun mengaku tidak percaya dengan keputusan Polda Jabar yang secara gamblang menghilangkan dua DPO itu dalam kasus kematian Vina.
"Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam? Berarti selama ini yang harus bekerja itu siapa?," kata Putri.
"Jadi kami tidak mau tahu, kami tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yang harus dicari," sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskan Putri bahwa pihak kepolisian seharusnya bisa menjelaskan terkait fakta persidangan yang sebelumnya telah bergulir termasuk soal adanya dua DPO tersebut.
Pasalnya kata dia, munculnya dua DPO tersebut berdasarkan hasil mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP) hingga putusam yang dibacakan oleh hakim.
"Berarti kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," pungkasnya.
Sebelumnya Polda Jawa Barat merilis tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Namun setelah menghadirkan Pegi Setiawan alias Perong ke publik, polisi menyebut DPO hanya Pegi yang kini ditangkap.
Baca juga: Keluarga Vina Percaya Polisi Kala Kartini Terus Bantah Anaknya Pembunuh, Minta Dihukum Mati
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: TribunSolo.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.