Berita Viral
ALIBI-ALIBI Istri dan Cucu SYL:Tak Ngaku Beli Tas Rp 105 Juta dan Tak Kerja Digaji 10 Juta Per Bulan
Sidang korupsi Syahrul Yasi Limpo (SYL) menghadirkan istri, anak, dan cucu. Kehadiran mereka karena ikut terlibat dalam menikmati hasil korupsi yang d
Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com - Sidang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan istri, anak, dan cucu. Kehadiran mereka karena ikut terlibat dalam menikmati hasil korupsi yang dilakukan SYL.
SYL menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri dan keluarga. Dia turut memeras pejabat Kementerian Pertanian untuk mendapatkan keuntungan.
Selama SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian terkuak bahwa SYL memanfaatkan anggaran kementerian untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Terhitung ada sekitar Rp 40 miliar anggaran kemeterian yang disalahgunakan.
Terbaru, istri Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Ayun Sri Harahap sempat disebut menerima tas mewah.
Namun dalam kehadirannya di persidangan, Ayun membantah membeli tas Dior menggunakan anggaran Kementerian Pertanian.
Hal ini diungkapnya saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Senin (27/5/2024).
Padahal, di saat yang bersamaan, jaksa KPK yang bertanya kepada Ayu sampai memperlihatkan bukti foto tas Dior saat melakukan penggeledahan rumah dinas SYL di Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Awalnya, jaksa KPK bertanya apakah Ayu pernah meminta ke pegawai honorer Sekjen Kementan, Ubaidah Nabhan atau mantan ajudan SYL, Panji Hartanto untuk dibelikan tas Dior menggunakan uang Kementan.
Namun, Ayu membantah hal tersebut.
Padahal, kata jaksa, permintaan pembelian tas Dior oleh Ayu tercatat dalam pembukuan keuangan di Kementan yang dijadikan barang bukti persidangan.
"Saksi pernah waktu itu meminta baik langsung maupun melalui Panji ataupun Ubed pembelian tas Dior?" tanya jaksa.
Baca juga: Pendaftaran CPNS DIbuka Juni 2024, Berikut Prediksi Skor Minimal SKD Kemenkumham
Baca juga: PENGAKUAN Sofyan Caleg di Aceh, Kampanye Pakai Uang Hasil Jual 70 Kg Sabu,Kini Terancam Hukuman Mati
"Tidak. Tidak pernah," jawab Ayu.
"Nggak apa-apa kalau saksi nggak sampaikan. Ini di catatan pengeluaran Kementan, ada katanya tas Dior untuk ibu dan Pak Menteri," kata jaksa.
"Tidak. Di sini (persidangan) ada Panji. Dia tahu semua keinginan saya," timpal Ayu.
Tak puas dengan jawaban Ayu, jaksa lalu memperlihatkan foto saat rumah dinas SYL digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditemukan tas Dior milik istri SYL tersebut.
Bahkan, jaksa sampai menjelaskan secara detail bahwa tas Dior milik Ayu tersebut berwarna merah. Namun, Ayu tetap bersikukuh bahwa tas Dior tersebut bukanlah miliknya.
"Ini tas siapa ini dari rumah ibu ini?" tanya jaksa.
"Bukan. Saya tidak pernah punya tas seperti ini," sangkal Ayu.
"Tidak pernah (memiliki tas Dior)? Walaupun penggeledahan di kamar ibu, di rumah ibu?" tanya jaksa.
"Ya, saya tidak pernah punya (tas) begini," jawab Ayu.
"Nggak apa-apa kalau ibu sangkali walaupun Berita Acara Sita di ruangan kamar ibu rumah Widya Chandra tetap ibu sangkal bukan milik ibu," kata jaksa.
"Saya tahu merek (tas) apa yang saya punya," jawab Ayu.
Sebelumnya, terkait pembelian tas Dior oleh SYL dan istri, disampaikan oleh eks Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra dalam persidangan edisi Senin (6/5/2024).
Pada saat itu, jaksa bertanya ke Kiky apakah ada pemenuhan kebutuhan pribadi keluarga SYL memakai uang Kementan.
Kiky pun menyebut adanya pembelian tas Dior untuk SYL dan istrinya. "Yang besar-besar saja sebelum saya nanti, ada banyak puluhan. Yang besar-besar saja, apalagi?" tanya jaksa.
"Pembelian tas, Pak," jawab Kiky.
"Tas apa?" tanya jaksa.
"Kalau nggak salah tas Dior mereknya untuk Pak Menteri dan Ibu Menteri," jawab Kiky.
Kiky mengaku permintaan pembelian tas Dior itu disampaikan ajudan SYL, Panji Hartanto.
Jaksa lalu menanyakan harga tas Dior untuk SYL dan Ayu. Lalu, Kiky mengatakan totalnya mencapai Rp 105 juta.
"Nilainya berapa?" tanya jaksa.
"Rp 105 juta Pak," jawab Kiky.
"Ini tasnya pernah tahu?" tanya jaksa.
"Kalau tasnya saya nggak pernah lihat, Pak," jawab Kiky.
"Tapi tasnya dua saat itu ya yang diminta Panji? Dengan nilai Rp 105 juta itu?" tanya jaksa.
"Rp 105 juta," jawab Kiky.
Cucu SYL Tak Kerja Tapi Digaji Rp 10 Juta
Cucu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibie, turut hadir dalam sidang dugaan gratifikasi dan TPPU SYL yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Ada beberapa pernyataan yang diungkapkan Bibie dalam sidang kasus gratifikasi dan TTPU yang melibatkan kakeknya itu.
Berikut rangkuman pengakuan Bibie dalam sidang perkara gratifikasi dan TPPU SYL:
Pengakuan pertama, sebagai Staf Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan, Bibie mengaku pernah masuk kantor.
Namun Bibie tak masuk kantor setiap hari.
"Apakah saudara masuk kantor sebagaimana biasanya? Pernah tidak saudara masuk kantor?" kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada Bibie.
"Pernah," jawab Bibie.
"Masuk setiap hari?" tanya hakim lagi.
"Tidak setiap hari," kata Bibie.
Lebih lanjut Hakim Rianto mengulik soal gaji yang diterima Bibie dari Kementan.
Diketahui dalam fakta persidangan sebelumnya, Bibie disebut awalnya mendapat gaji sebesar Rp 4 juta, kemudian dinaikkan menjadi Rp 10 juta.
Kenaikan gaji Bibie menjadi Rp 10 juta ini disebut atas permintaan kakeknya, SYL.
Dalam sidang Bibie mengaku tak menerima gaji secata rutin.
Karena menurutnya ada bulan tertentu yang terlewat atau tidak dibayarkan gajinya.
"Tapi menerima gaji per bulan, rutin?" tanya Hakim Rianto.
"Ada yang terlewat juga bulannya sepertinya," jawab Bibie.
"Ada yang tidak menerima, tapi kan sebagian besar saudara terima. Dari Rp 4 juta, kemudian terakhir berapa? Apakah benar sampai Rp 10 juta?" cecar Hakim Rianto.
"Saya enggak perhatikan," ungkap Bibie.
Bibie mengungkapkan bagaimana awalnya ia bisa bekerja di Kementan.
Putri dari Politikus NasDem sekaligus putri tertua SYL, Indira Chunda Thita itu menyebut tak pernah meminta atau memohon kepada kakeknya untuk bekerja di Kementan.
Namun kakeknya lah yang memintanya untuk magang di Biro Hukum Kementan, mengingat latar belakang pendidikannya sebagai sarjana hukum.
"Apakah pernah bermohon untuk jadi tenaga ahli atau staf khusus di Biro Hukum Kementan?" tanya Hakim Rianto kepada Bibie.
"Saya tidak pernah bermohon, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang di Biro Hukum Kementan," jelas Bibie.
Hakim Rianto kemudian menanyakan, apakah ada Surat Keputusan atau SK resmi terkait penunjukkan Bibie sebagai Staf Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan ini.
Bibie mengaku ada SK penunjukkannya itu, tapi ia tak memperhatikan siapa yang menandatanganinya.
"Saudara dapat SK menjadi staf tenaga ahli?"tanya Hakim Rianto.
"Pada saat itu ada SK-nya," tutur Bibie.
"Siapa yang tanda tangan?" tanya Hakim Rianto lagi.
"Saya enggak perhatikan," ungkap Bibie.
Diketahui dalam sidang kasus gratifikasi dan TPPU Eks Mentan SYL hari ini, jaksa KPK membawa beberapa saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Tiga di antara saksi yang dihadirkan merupakan anggota keluarga SYL, yakni: Ayun Sri Harahap (istri), Kemal Redindo (anak), dan Andi Tenri Bilang Radinsyah alias Bibie (cucu).
Adapun saksi-saksi lainnya merupakan kader Partai Nasdem dan mantan pegawai SYL.
Dari Nasdem, jaksa KPK menghadirkan Joice Triatman yang juga merupakan Staf Khusus SYL saat menjabat Mentan.
Kemudian jaksa juga menghadirkan saksi Lena Janti Ningsih sebagai Accounting pada Nasdem Tower.
Sedangkan dari mantan pegawai SYL, jaksa menghadirkan Staf Biro Umum Kementan, Yuli Eti Ningsih dan Honorer Sekjen Kementan, Ubaidah Nabhan sebagai saksi.
Tak hanya itu, jaksa juga kembali menghadirkan ajudan SYL, Panji Hartanto untuk dikonfrontir dengan saksi lainnya.
(*/tribun-medan.com)
| PILU Jasad Dani Setiawan Ditemukan Gendong 2 Anaknya yang Tertimbun Longsor, Jasad Istri Tak Jauh |
|
|---|
| RUBEN ONSU Curiga Niat Sarwendah Gelar Jumpa Pers Soal Disatroni DC: Ingin Bilang Bahwa Tak Mampu |
|
|---|
| PROFIL Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan Dugaan Ijazah Palsu, Pernah di Japan Institute of Invention |
|
|---|
| ANAK Menkeu Purbaya Marah Bikin Sayembara 10 Ribu Dolar Bagi yang Tahu Pemilik Akun Hina Keluarganya |
|
|---|
| SOSOK Syamsul Jahidin Gugat UU Polri Bikin Perwira Polisi Tak Boleh Lagi Isi Jabatan di Lembaga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-korupsi-Syahrul-Yasin-Limpo-SYL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.