Berita Viral
Cucu SYL Punya SK dari Kementan Modal Kasih KTP, Terima Gaji Bulanan, Bantah Skincare Dibayari
Bibie hanya perlu menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada staf SYL di Kementan, tak perlu curriculum vitae (CV) atau dokumen lainnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Cucu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radinsyah (Bibie) punya SK dari Kementan.
Untuk mendapatkan SK tersebut, Bibie cuma perlu memberi KTP saja.
Bibie pun menerima gaji bulanan dari kantor sang kakek.
Bibie mengaku tak tahu bahwa dirinya diangkat menjadi tenaga ahli di Biro Hukum Kementan.
Dikutip Tribun-medan.com dari Tribunnews.com, Bibie yang bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi kakeknya mengklaim bahwa dia hanya diminta magang.
Menurutnya, SYL sendirilah yang memintanya untuk magang di Kementan.
"Saya tidak pernah bermohon Yang Mulia, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang," kata Bibie dalam persidangan Senin (27/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga: ALIBI-ALIBI Istri dan Cucu SYL:Tak Ngaku Beli Tas Rp 105 Juta dan Tak Kerja Digaji 10 Juta Per Bulan
Untuk itu, Bibie hanya perlu menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada staf SYL di Kementan, tak perlu curriculum vitae (CV) atau dokumen lainnya.
KTP menurut Bibie diserahkan kepada ajudan SYL, Panji Hartanto.
Namun di persidangan yang sama, Panji membantah pernah meminta KTP kepada Bibie.
"Saudara menyerahkan apa setelah diminta? Apa yang saudara serahkan? Data apa yang saudara serahkan?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Bibie.
"Saya diminta KTP saja, Yang Mulia. Kalau enggak salah ke Panji atau ke Rini," jawab Bibie.
Meski berstatus sebagai "anak magang," Bibie mengaku mendapat SK yang ditanda tangani kakeknya.
Dia juga mengaku dapat honor Rp 4 juta per bulan.
Namun honor itu katanya ada yang tak dibayarkan beberapa bulan.
"Ditransfer. Seingat saya Rp 4 juta-an," ujar Bibie.
"Saudara dapat SK untuk sebagai staf ahli?" tanya Hakim Pontoh.
Baca juga: Geng Motor Merajalela di Siantar, 2 Remaja Asahan Jadi Korban, Ditemukan Tewas di Sungai
"Pada saat itu ada, Yang Mulia," kata Bibie.
"Menerima gaji per bulan? Rutin ya sejak terima SK?" kata Hakim.
"Ada yang skip juga Yang Mulia. Ada yang terlewat juga sepertinya."
Sebagai informasi, dalam perkara ini kakek Bibie, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Bantah Skincare Dibayari
Dia mengaku membayar sendiri perawatan kecantikannya dan ibunya.
"Kalau saudara dan ibu saudara melakukan perawatan kecantikan, apakah itu saudara membayar sendiri atau bagaimana?" kata Hakim Pontoh.
"Membayar sendiri, Yang Mulia," ujar Bibie.
"Kalau saudara membayar itu kan mendapat nota. Apakah sepengetahuan saudara nota itu di-reimburse ke Kementan?"
"Saya tidak pernah reimburse Yang Mulia," katanya.
Selain perawatan kecantikan, Bibie juga membantah soal tiket pesawat, ipad, dan handphone dibiayai Kementan.
"Tiket pesawat?"
"Tiket pesawat seingat saya tdak pernah, Yang Mulia," kata Bibie.
"Untuk pembelian iPad atau HP?"
"Tidak pernah."
(*/Tribun Medan)
Baca juga: PRIA INI Muncul Bela Pegi Setiawan, Ungkap Posisi Pegi Saat Kematian Vina dan Eky 27 Agustus 2016
Baca juga: Pengemudi Bus Listrik BRT Kota Medan Wajib Bersertifikasi
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Andi-Tenri-Cucu-SYL-Digaji-Rp10-Juta-Hingga-Mobil-Dinas-dari-Kementan-Dapat-Jabatan-Ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.