Tribun Wiki
Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Pensiunan Beserta PNS, Berikut Rincian yang Bakal Diterima
Simak jadwal pencairan gaji ke 13 bagi pensiunan dan juga PNS. Berikut ini adalah rincian lengkap berapa uang yang bakal diterima
TRIBUN-MEDAN.COM,- Saat ini banyak yang tengah mencari tahu kapan jadwal pencairan gaji ke 13 pensiunan dan PNS.
Menurut informasi yang ada, kemungkinan besar jadwal pencairan gaji ke 13 pensiunan dan PNS akan dilakukan pada Senin, 3 Juni 2024.
Dilansir dari Kontan, Corporate Secretary PT Taspen Yoka Krisma Wijaya mengatakan, bahwa besaran gaji ke-13 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.
Menurut informasi pada laman resmi Taspen, penerima pensiun yang berasal dari unsur aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji ke-13 mereka hanya dibayarkan satu yang nilainya paling besar.
Sementara untuk pensiunan sekaligus penerima pensiun janda atau duda, gaji ke-13 mereka dibayarkan keduanya.
“Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” ujar Yoka.
Cara cek gaji 13
Branch Manager PT Taspen Medan Anne Roosfianti mengatakan, penerima pensiun dan tunjangan dapat mengecek pencairan gaji ke-13 secara langsung melalui rekening masing-masing. “Benar, bisa diambil di situ, sudah resmi,” ujar Anne saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2024).
Ia menjelaskan bahwa gaji ke-13 yang disalurkan Taspen terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Gaji ke-13 pada tahun ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain, kecuali pajak penghasilan. “Waspada penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Hubungi kami melalui kantor cabang terdekat dan call center Taspen di 0211500919,” kata Anne.
Kelompok yang tidak menerima gaji ke-13
Meski pencairan gaji ke-13 tinggal menghitung hari, beberapa kelompok aparatur negara, baik PNS dan TNI-Polri, tidak akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 5 huruf a dan b PP Nomor 14 Tahun 2024.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/3/2024), berikut kelompok aparatur negara yang tidak akan menerima gaji ke-13 pada 2024:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun. Pegawai non-ASN berhak menerima gaji ke-13 jika:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
- Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Daftar gaji PNS 2024
Untuk diketahui, gaji PNS 2024 naik dibandingkan tahun 2023. Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
Ramalan Zodiak 10 Oktober 2025, Fokus dan Teliti dalam Pekerjaan |
![]() |
---|
Mengenal Wilayah Barus, Kota Tua Saksi Sejarah Masuknya Islam ke Tanah Air |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolrestabes Medan yang Baru Pernah Tangkap John Kei |
![]() |
---|
Masjid Kedatukan Sunggal Serbanyaman, Saksi Sejarah Perlawanan Belanda |
![]() |
---|
Dony Oskaria, Kepala BP BUMN Punya Rekam Jejak di Perbankan dan Aviasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.