Polres Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu Terima Kunjungan STIK Lemdiklat Polri, Bahas Pembaharuan KUHAP

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK, MH bersama dengar pendapat dengan Tim Peneliti STIK Lemdiklat Polri di Mapolres Labuhanbatu.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK, MH bersama dengar pendapat dengan Tim Peneliti STIK Lemdiklat Polri di Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/5/3034). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK, MH bersama para PJU meenrima kunjungan Tim Peneliti STIK Lemdiklat Polri di Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/5/3034).

Adapun Tim Pelaksana Penelitian STIK Lemdiklat Polri yang hadir di Polres Labuhanbatu yakni, Kabagjian Kumham Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri Kombes Pol Dr Togar Hutapea, SIK, M.Si, Dosen Utama STIK Lemdiklat Polri Kombes Pol Dr M. Arsal Sahban, SH, SIK, MH, Kabag Polmas Bid PPTIK STIK Lemdiklat Polri Kombes P. Dicky Sandani, SIK, MH, Dosen STIK Lemdiklat Polri Pembina TK I Dr Zulkarnaen Koto, SH, M.Hum, Dosen STIK Lemdiklat Polri Pembina TK I Dr Syarifuddin, S.Sos, M.Si dan Pamin Bagian Tekpol STIK Lemdiklat Polri Penata TK I Erna Yatmi, S.Pd.

Tim peneliti membebagikan kuisioner dalam Forum Grup Diskusi ( FGD ) dalam dua tim Polres Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu Selatan.

"Kami sangat bersyukur dan menanti-nanti kedatangannya dan siap mengikuti acara ini,"ujar Kapolres Labuhanbatu.

Selanjutnya oleh Tim Peneliti STIK Lemdiklat Polri membebagikan kuisioner dalam Forum Grup Diskusi ( FGD ) dalam dua tim Polres Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu Selatan.

Diskusi untuk pembekalan fakta apa yang terjadi di kehidupan dan kegiatan sehari-hari. Dalam KUHP yang baru ini ada hukum yang mengatur berkaitan dengan hukum adat.

Lemdiklat bersama Polres Labuhanbatu juga Dengar pendapat dalam rancangan pembaharuan KUHAP dikarenakan banyaknya Dumas terhadap penyidikan yang dilakukan dan cara menanggulanginya.


Kemudian, evaluasi mekanisme penyidikan pelaku tindak pidana terhadap korban dan peluang akses pemulihan serta efektifnya penanganan dalam peradilan pidana oleh penyidik dan penuntut umum.

Tim Pelaksana Penelitian STIK Lemdiklat Polri mengatakan KUHP yang baru dengan beberapa perubahannya yang berlaku sejak 1996 serta pembaharuan KUHAP yang sedang dilaksanakan serta Undan-undang 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI juga sedang digodok untuk dilakukan pembaharuan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved