Berita Viral

SOSOK Mahasiswa dan Anak SMA Tembaki Warga Secara Acak di Tol Surabaya, Motifnya karena Game Online

Inilah sosok mahasiswa dan anak SMA yang tembaki warga secara acak di beberapa tempat dan jalan tol di Surabaya menggunakan airsoft gun

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Mahasiswa dan Anak SMA Tembaki Warga Secara Acak di Tol Surabaya, Motifnya karena Game Online 

Ada sopir truk, tukang sampah, bukan dipilih, tapi yang ada langsung eksekusi," pungkasnya.

Baca juga: JELANG Copa America 2024, Lionel Messi Berkuasa di Timnas Argentina, Pemain Lain Cuma Peserta Audisi

Baca juga: Anggota DPRD Deli Serdang, Ismayadi Meninggal Dunia

Motifnya karena Terobsesi Game Online

Disisi lain motif mahasiwa dan siswa SMA itu menembaki warga secara online akhirnya terkuak.

Motif para pelaku tersebut menembaki warga ialah terobsesi dengan adegan perang di game online.

"Pelaku ini terobsesi dari permainan game online perang-perangan jadi mereka membeli airsoft gun dan melakukan aksi di tol dan beberapa tempat di Surabaya," kata Totok.

Polisi menyita lima airsoft gun, sejumlah alat pelengkap, dan peluru plastik saat menggeledah rumah tiga tersangka.

Diketahui, aksi penembakan dengan airsoft gun tersebut dilakukan beberapa kali di sejumlah lokasi.

Pada 19 Mei 2024, terdapat dua kejadian yakni di Tol Surabaya-Tanggulangin Kilometer 758 dan di Tol Sidoarjo-Surabaya Kilometer 755. Dua korban saat itu yakni AR dan sopir truk bernama Eko mengalami luka-luka.

Berikutnya penembakan terjadi di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya Kilometer 748 pukul 04.10 WIB. Korban berinisial RW mengalami luka.

Penembakan juga dialami pemulung berinisial K di Jalan Raya Babatan-Unes, Wiyung, Kota Surabaya.

Mereka menembak dari dalam mobil yang melaju. Beberapa di antara korban ditembak dari jarak dekat.

Pelaku juga mengganti pelat nomor kendaraan dan sempat bersembunyi di Surabaya. Tiga tersangka itu dijerat pasal berlapis Pasal 170 KUHP sub 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan.

Dan pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," papar Totok.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca juga: Pengamanan Pemain Timnas Indonesia Diperketat Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 hingga ke Hotel

Baca juga: Rapat Pleno Penetapan Anggota DPRD Medan Terpilih Molor Sejam

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved