Berita Medan

Terima Rp 100 Juta dari Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Kanit Tipikor Dikabarkan Diperiksa Propam

Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar akan memastikan jadwal pemeriksaan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Suasana gedung Bid Propam Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon dikabarkan akan diperiksa Propam Polda Sumut hari ini.

Pemeriksaan berkaitan penerimaan uang sebesar Rp 100 juta dari Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik  

Adtrada Ritonga ke Iptu Sofyan Tampubolon.

Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar akan memastikan jadwal pemeriksaan.

"Soal Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu saya cek dulu ya. Kalau tidak salah terjadwal hari ini (diperiksa),"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar, Selasa (28/5/2024).

Suasana gedung Bid Propam Polda Sumut.
Suasana gedung Bid Propam Polda Sumut. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Diketahui, Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pemeriksaan saksi yang diduga terlibat dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, Rabu 22 Mei kemarin.

Dalam persidangan terungkap Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon pernah menerima uang Rp 100 juta dari Erik melalui Rudi Syahputra Ritonga, anggota DPRD Labuhanbatu pada 5 Januari 2024 lalu.

Berdasarkan kesaksiannya, Sofyan mengaku pernah video call sebelum Erik kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan uang operasional Polres Labuhanbatu sebesar Rp 100 juta. 

Katanya, uang bukan diminta dan merupakan uang pribadi Erik.

Namun setelah Erik ditangkap KPK, uang itu diberikan ke penyidik KPK. 

Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis mencecar Sofyan dengan pertanyaan terkait penggunaan uang Rp 100 juta.

"Untuk uang operasional Polres," kata Sofyan. 

"Terus kenapa gak dilaporkan ke Kapolres?" tanya As'ad. 

"Karena uang itu (Rp 100 juta) tak sempat terpakai Yang Mulia," jawab Sofyan. 

PENYIDIK KPK menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT)Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024) malam. KPK resmi menahan Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
PENYIDIK KPK menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT)Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024) malam. KPK resmi menahan Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hitungan hari, Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga akan jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved