Berita Medan

Terima Rp 100 Juta dari Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Kanit Tipikor Dikabarkan Diperiksa Propam

Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar akan memastikan jadwal pemeriksaan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Suasana gedung Bid Propam Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon dikabarkan akan diperiksa Propam Polda Sumut hari ini.

Pemeriksaan berkaitan penerimaan uang sebesar Rp 100 juta dari Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik  

Adtrada Ritonga ke Iptu Sofyan Tampubolon.

Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar akan memastikan jadwal pemeriksaan.

"Soal Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu saya cek dulu ya. Kalau tidak salah terjadwal hari ini (diperiksa),"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar, Selasa (28/5/2024).

Suasana gedung Bid Propam Polda Sumut.
Suasana gedung Bid Propam Polda Sumut. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Diketahui, Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pemeriksaan saksi yang diduga terlibat dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, Rabu 22 Mei kemarin.

Dalam persidangan terungkap Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon pernah menerima uang Rp 100 juta dari Erik melalui Rudi Syahputra Ritonga, anggota DPRD Labuhanbatu pada 5 Januari 2024 lalu.

Berdasarkan kesaksiannya, Sofyan mengaku pernah video call sebelum Erik kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan uang operasional Polres Labuhanbatu sebesar Rp 100 juta. 

Katanya, uang bukan diminta dan merupakan uang pribadi Erik.

Namun setelah Erik ditangkap KPK, uang itu diberikan ke penyidik KPK. 

Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis mencecar Sofyan dengan pertanyaan terkait penggunaan uang Rp 100 juta.

"Untuk uang operasional Polres," kata Sofyan. 

"Terus kenapa gak dilaporkan ke Kapolres?" tanya As'ad. 

"Karena uang itu (Rp 100 juta) tak sempat terpakai Yang Mulia," jawab Sofyan. 

PENYIDIK KPK menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT)Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024) malam. KPK resmi menahan Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
PENYIDIK KPK menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT)Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024) malam. KPK resmi menahan Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hitungan hari, Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga akan jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tak sendirian, selain Erik, Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Labuhanbatu pun turut diadili.

Keduanya diketahui akan duduk dikursi pesakitan karena terjerat kasus suap.

Kedua pejabat di Labuhanbatu itu, diketahui terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 1,7 miliar. 

Dikatakan Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, bahwa sidang pembacaan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa akan digelar pada Kamis mendatang.

"Sudah (dilimpahkan berkas perkaranya). Diagendakan (sidang perdana) tanggal 30," kata Soniady, Senin (27/5/24).

Tak hanya itu, Soniady pun telah membeberkan susunan Majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

Adapun yang menjadi Ketua Majelis hakim yakni Asad Rahim Lubis.

"Kemudian, Sulhanuddin dan Ibnu Kholik masing-masing bertindak sebagai Hakim Anggota," bebernya.

Diketahui, selain kedua terdakwa yang akan menjalani persidangan, empat orang sebelumnya telah menjalani persidangan di PN Medan dalam perkara yang sama.

Keempat terdakwa tersebut yakni  Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.

Kini, proses persidangan terhadap keempat terdakwa masih bergulir di PN Medan dalam agenda keterangan saksi.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved