Tribun Wiki

CATAT! Ini Daftar PNS yang Tidak Menerima Gaji ke 13 di Bulan Juni 2024

Sebentar lagi PNS akan menerima gaji ke 13. Namun catat, ada PNS yang tidak akan menerima gaji ke 13

Editor: Array A Argus
Serambinews
Ilustrasi gaji ke 13 PNS 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sebentar lagi jajaran PNS akan menerima gaji ke 13.

Tidak hanya PNS saja yang akan menerima gaji ke 13. 

Pensiunan juga akan menerima gaji ke 13 sesuai golongannya masing-masing.

Namun perlu diketahui, bahwa tidak semua PNS menerima gaji ke 13 ini.

Ada beberapa diantaranya yang tidak akan mendapatkan gaji ke 13 karena alasan tertentu.

Seperti diketahui, gaji ke 13 PNS ini akan cair pada Senin, 3 Juni 2024.

Nantinya, gaji ke 13 ini akan masuk ke rekening masing-masing. 

Lantas, siapa saja yang bakal tidak mendapatkan gaji ke 13 tersebut.

Kelompok yang tidak menerima gaji ke-13

Meski pencairan gaji ke-13 tinggal menghitung hari, beberapa kelompok aparatur negara, baik PNS dan TNI-Polri, tidak akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 5 huruf a dan b PP Nomor 14 Tahun 2024.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/3/2024), berikut kelompok aparatur negara yang tidak akan menerima gaji ke-13 pada 2024:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun. Pegawai non-ASN berhak menerima gaji ke-13 jika:

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Daftar gaji PNS 2024

Untuk diketahui, gaji PNS 2024 naik dibandingkan tahun 2023. Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved