Viral Medsos

HARTA KEKAYAAN Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono Tersangka Baru Kasus Timah

Bambang Gatot Ariyono merupakan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Editor: AbdiTumanggor
HO
Bambang Gatot Ariyono merupakan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (Tribunnews.com) 

- Kepala Bisnis Mineral dan Batubara (2008 - 2013)

- Staf Ahli Kementerian ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan (2014 - 2015)

- Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (2015)

- Kasubdit Pengembangan Layanan Bisnis (2001-2006)

- Kasubdit Pengembangan Investasi, Kerja sama Mineral dan Panas Bumi (2006-2008).

Harta Kekayaannya Capai 21 Miliar

Melansir laman resmi ELHKPN KPK, tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang totalnya senilai Rp 1.776.000.000.

Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa wilayah, di antaranya ada di Jakarta Selatan, Sumedang, dan Bekasi.

Selanjutnya Bambang memiliki empat mobil yang totalnya senilai Rp 272.000.000.

Terdiri dari Mobil Honda CR-V JEEP, Mobil Honda CIVIC Sedan, Motor Honda Vario Matic, dan Mobil Toyota Sedan.

Ada juga harta bergerak lainnya senilai Rp 64.600.000.

Selain itu Bambang juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 18.540.598.05.

Serta harta lainnya senilai Rp 644.000.000.

Sehingga total harta yang dimiliki Bambang berdasarkan LHKPN yang dilaporkannya pada 5 Maret 2020 itu adalah Rp 21.297.198.056.

6 Tersangka TPUU

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 6 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan pasal tidak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk diketahui, dalam kasus ini ada total 22 tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved